‎‎1300

Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Digagalkan Polres Bangka Barat

  • Bagikan

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Jajaran Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ton timah ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Rabu (38/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat terkait adanya praktik penyelundupan timah dengan modus pengiriman hasil laut. Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil truk yang membawa 42 fiber box dengan dokumen pengiriman bermuatan udang.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ratusan balok timah dan puluhan karung pasir timah kering yang disembunyikan di dalam fiber box tersebut. Total barang bukti yang diamankan yakni 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 10 ton.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pelaku sengaja menggunakan fiber box udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas.

“Ada dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jumat (30/1/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan lima orang yang terdiri dari sopir truk, buruh pikul, dan pencatat barang. Seluruhnya saat ini telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bangka Barat.

Barang bukti timah ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, baik di jalur laut maupun pelabuhan, untuk mencegah praktik penyelundupan dengan berbagai modus,” tegasnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *