Dari Tambang Ilegal ke Kebun Sawit: Hutan Lindung di Pemkab Bangka Barat Kembali Disalahgunakan

  • Bagikan
Caption : Ratusan bibit pohon kelapa sawit tumbuh di lahan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. (Babelhits.com)

BABELHITS.COM, MENTOK — Ratusan bibit pohon sawit tumbuh subur di lahan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Sebelumnya lahan itu sempat dirusak oleh aktivitas tambang timah ilegal, kini kembali disalahgunakan.

Caption : Ratusan bibit pohon kelapa sawit tumbuh di lahan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. (Babelhits.com)
Caption :
Ratusan bibit pohon kelapa sawit tumbuh di lahan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. (Babelhits.com)

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan pohon kelapa sawit ditemukan tumbuh rapi di atas lahan bekas tambang timah.

Pola tanam yang teratur ini menguatkan dugaan penanaman dilakukan secara terencana untuk kepentingan produksi, bukan rehabilitasi kawasan.

Di lapangan juga menunjukkan adanya bekas jalur alat berat yang masih terlihat jelas.

Fakta ini menegaskan bahwa lahan bekas tambang ilegal tersebut tidak hanya dirusak. Namun, juga diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung, Melyadi, mengaku belum mengetahui keberadaan kebun sawit di kawasan tersebut.

“Kebun sawit? Berapa hektare, luasnya? Nanti akan kami cek,” kata Melyadi saat jumpai wartawan di Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (13/1/2026).

Melyadi menyatakan pihaknya akan menurunkan staf KPHP untuk memastikan status lahan. Apakah masih berada di kawasan hutan lindung atau sudah masuk area penggunaan lain.

Namun ia menegaskan, jika lahan tersebut masih berstatus hutan lindung. Maka penanaman sawit jelas merupakan pelanggaran.

“Kami akan cek apakah masuk hutan lindung atau APL,” ujarnya.

Ia dengan tegas membantah klaim bahwa penanaman sawit tersebut merupakan bagian dari upaya penghijauan.

Menurutnya, kelapa sawit sama sekali tidak termasuk tanaman rehabilitasi kawasan hutan.

“Kalau penghijauan, bukan sawit. Sawit itu tanaman produksi,” tegas Melyadi.

Meski demikian, KPHP Rambat Menduyung menyatakan saat ini tidak lagi ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung di belakang Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat.

“Secara umum tidak ada lagi kegiatan pertambangan, baik menggunakan excavator maupun alat tradisional,” pungkasnya. (*/ynr). 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *