Diduga Dendam Azlam Tabrak Juanda Hingga Tewas di Terminal Kelapa, Bangka Barat

  • Bagikan
Kolase Tersangka dan Barang Bukti, saat gelar Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha. (Humas Polres Babar).
Kolase Tersangka dan Barang Bukti, saat gelar Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha. (Humas Polres Babar).

Diduga Dendam Azlam Tabrak Juanda Hingga Tewas di Terminal Kelapa, Bangka Barat

BABELHITS.COM — Azlam (23), warga Kelurahan Kelapa, harus mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat, usai menabrak Juanda (31) pengendara sepeda motor menggunakan mobil truk di Terminal Kelapa pada Sabtu (29/11/2025).

Pada Senin (1/12/2025) sore, Azlam dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat. Dengan tangan terborgol, memakai masker, dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Azlam berdiri di belakang Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, bersama jajaran kepolisian.

Berdasarkan keterangan dalam jumpa wartawan itu, peristiwa kecelakaan itu sudah direncanakan Azlam sehingga menewaskan Juanda (31), warga Kelurahan Kelapa.

“Dendam dan sakit hati. Sempat diancam korban, mau membantai saya. Persoalan pekerjaan minyak, ngerit,” ujar Azlam.

Ia mengaku tindakannya tidak direncanakan secara matang, tetapi mengakui telah menyimpan niat melakukan kejahatan itu.

“Tidak direncanakan. Ketemu dia, spontan. Untuk ketemu tidak ada, cuma niat ada. Saya menyesal, karena fatal,” ucapnya.

kronologis kejadian

Perkara ini sebelumnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas namun setelah penyelidikan mendalam. Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kejadian tersebut bermula, pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban Juanda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam melintas dari pintu timur Terminal Kelapa.

Dari arah berlawanan, tersangka AZ mengemudikan mobil truk Mitsubishi Canter hitam dan langsung menuju arah korban. Saat jarak keduanya dekat, tersangka menambah kecepatan truk untuk menabrak korban.

“Itu dilakukan karena adanya dendam antara tersangka dan korban,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Dalam penyelidikan awal, tersangka mengaku bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan interogasi, serta gelar perkara pada Minggu, 30 November 2025, penyidik menemukan fakta berbeda.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa penabrakan itu direncanakan. Bahkan sehari sebelumnya, tersangka sempat mengirim pesan WhatsApp kepada saksi bahwa ia berniat menghabisi korban,” ungkap kapolres.

Modus yang digunakan tersangka adalah menabrak korban menggunakan truk saat korban melintas dengan sepeda motor. Motif tersangka diduga kuat karena dendam dan sakit hati.

Atas perbuatannya, AZ diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap setiap kasus secara terang benderang.

“Kami pastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu apa pun. Percayakan penanganan kasus kepada kami,” ucapnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *