Warga Desa Simpangtiga Ditangkap Polisi, Curi 1,6 Ton Sawit

  • Bagikan

MENTOK – Kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit kembali terjadi di PT GSBL. Kali ini, ada 1 Ton 600 Kg buah sawit yang nyaris dicuri pelaku di kawasan Divisi I Blok D7, Desa Mayang, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama melalui Kanit Pidum Ipda Daffa Almalik mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan terduga pelaku JM alias SM terjadi pada Selasa (26/8/2025) kemarin. Saat itu, terjadi pencurian Tandan Buah Segar (TBS).

“Jadi sekira pukul 11.00 Wib, anggota pengamanan PT GSBL yaitu AA dan FR mendapatkan informasi dari pemanen yang ada di lokasi. Bahwa adanya buah sawit yang sering hilang saat selesai dipanen. Mereka lalu berpatroli,” ujar dia pada Jumat (29/8/2025) petang.

Ia mengatakan, sekira pukul 12.30 Wib, kedua saksi melihat orang yang tidak dikenal sedang membawa buah sawit. AA dan FR lalu melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan pelaku. Di situ, anggota pengamanan temukan beberapa tumpukan buah sawit.

Berondolan tersebut disimpan di hutan perbatasan dengan PT GSBL. Anggota pengamanan kemudian melakukan interogasi. Diketahui, pria berusia 33 tahun berinisial JM alias SM itu warga Desa Simpang Tiga, Simpangteritip. Ia berprofesi sebagai petani dan pekebun.

“Ya, pelaku mengakui telah mengambil beberapa janjang buah sawit bersama 1 orang lainnya. Atas kejadian ini, PT GSBL mendapat kerugian kurang lebih 1 ton 600 kilo. Perkiraan awalnya yaitu 1.600 kilo dikali Rp 2.800 sama dengan Rp 4.480.000,” tambah Ipda Daffa.

Akibat kejadian itu, PT GSBL langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *