HomeIndeks

Pelaku Persetubuhan Remaja SMP di Parittiga Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus petugas tidak kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan kepada pihak berwajib.

Iya, pelaku berinisial RS alias NY (23) itu dicokok Tim Unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (26/8/2025) sekira pukul 16.40 Wib. Pemuda pengangguran itu diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan saat berada di kediamannya.

“Jadi 40 menit sebelum terduga pelaku kami amankan, kami mendapatkan informasi bahwa dia sedang berada di rumah. Jadi tim ke sana dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama, Jumat (29/8/2025) petang.

Setelah dilakukan interogasi singkat, ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Unit PPA pimpinan Aipda Feri Djohansysah membawa pelaku RS ke Polres Babar untuk diproses lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Babar berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Kami akan melakukan penyelidikan secara dalam terkait kasus ini sebelum nanti dilimpahkan ke JPU,” ujarnya seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RS akan disangkakan Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan terakhir kali dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yang mana bunyi dari pasal ini adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun.

Dilansir berita sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat (Babar). Kali ini, yang menjadi korbannya merupakan seorang remaja berusia 12 tahun 7 bulan dan masih duduk di bangku kelas 1 tingkat SMP.

Sementara pelakunya, seorang laki-laki dewasa berusia 23 tahun. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, kasus yang dialami oleh remaja perempuan ini terjadi di Kecamatan Parittiga.

“Jadi untuk uraian singkat kejadiannya, itu diketahui pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu, ibu korban, WN mendapat informasi dari kaka laki-laki korban bahwa sang adik telah disetubuhi,” ujar AKP Fajar pada Jumat (29/8/2025) petang.

Dari keterangan sang kaka, korban, AD diduga telah dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh seorang laki-laki. Hal itu sontak membuat wanita berusia 46 tahun itu tidak terima. Pelapor lantas mendatangi Mapolsek Jebus agar bisa diusut tuntas tindak pidana tersebut.

“Dari keterangan pelapor, saksi-saksi di lapangan dan juga korban, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial RS alias NY di mana, dugaan sementara bahwa tindak pidana persetubuhan telah dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap AKP Fajar. (**)

  • Bagikan