HomeIndeks

Dua Warga Jebus Ditangkap Polisi, Simpan 488 Paket Sabu Siap Edar

  • Bagikan

BANGKA BARAT –– Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba tak berkutik saat diringkus Tim Hantu Polres Bangka Barat, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda AR (22) diamankan di Lapangan Sepakbola Jebus. Sedangkan MR (27) dibekuk di sebuah rumah di Kampung Bawah Jebus.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan sabu seberat 125,90 gram yang disimpan dalam ratusan paket plastik bening siap edar.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone, plastik bening, sepeda motor, sedotan plastik turut dimakankan. Saat dihadirkan di pers rilis di Mapolres Bangka Barat pada Kamis (15/5/2025).

MR mengaku barang haram tersebut didapatkan dari orang yang tidak kenalnya. “Dapat dari orang tidak dikenal, karena komunikasinya lewat handphone atau whatsapp. Barangnya dilempar dan sudah dalam bentuk paket kecil-kecil,” ujar MR.

Uang haram tersebut digunakan MR untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum terjun ke dunia narkoba, MR sehari-hari bekerja sebagai penambang.

“Pertama kali mengedar dapat upah Rp. 1,8 juta dan sudah terjual 200an paket. Untuk mengedar yang kedua kali belum dapat upah, ” ucapnya.

# Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, AR mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MR.

“Pelaku AR mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari MR. Kemudian anggota berhasil mengamankan MR di rumah yang beralamatkan di Kampung Bawah Jebus dan mengamankan 488 paket diduga 125,52 gram sabu,” kata Kapolres.

Pradana Aditya menambahkan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 125,90 gram.

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya dua unit handphone, satu unit sepeda motor, ratusan buah potongan sedotan, dan lain-lain.

“Per paket dibanderol sekitar Rp. 200-300 ribu. Sistem yang dipakai main lempar. Jika ditotal ditaksir bernilai 48 juta rupiah. Hubungan keduanya, AR mengambil barang dari MR,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan MR akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (**)

 

  • Bagikan