HomeIndeks

Kasus Penyelundupan Timah ke Malaysia Dilimpahkan ke Jaksa

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia yang sebelumnya dibongkar jajaran Satpolairud.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yos.

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial F.M., V.A., A.I., dan H. diserahkan. Sementara pada tahap berikutnya, satu tersangka lain berinisial H.A. turut dilimpahkan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir, hingga pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mengirimkan belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan terstruktur.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal,” ujarnya. (**)

  • Bagikan