‎‎1300

Polres Babar Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Selindung Mentok

  • Bagikan
Jajaran Polres Bangka Barat menertibkan tambang timah ilegal di Perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Pada Rabu (23/4/2025). (Humas Polres Babar)
Jajaran Polres Bangka Barat menertibkan tambang timah ilegal di Perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Pada Rabu (23/4/2025). (Humas Polres Babar)

BABELHITS.COM, MENTOK — Jajaran Polres Bangka Barat menertibkan tambang timah ilegal di Perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Pada Rabu (23/4/2025).

Penertiban itu dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugrah. Dalam keterangan, Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penertiban aktivitas tambang ilegal di perairan tersebut.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional PT Timah Tbk yang memiliki IUP resmi di wilayah tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah preventif berupa imbauan kepada para penambang.

Namun, kedepannya akan dilakukan penertiban tegas terhadap aktivitas Penambangan Inkonvensional Produksi (PIP) ilegal yang tidak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah.

“Mereka yang bekerja di IUP wajib mematuhi ketentuan dari PT Timah sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Kami dari kepolisian akan terus mengawal agar IUP PT Timah dapat berjalan optimal dan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal,” tegas Kapolres.

Penertiban dilaksanakan secara humanis dan profesional, dengan mengutamakan keselamatan serta menghindari konflik dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan juga dalam apel konsolidasi yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh Prasetiyo sebelum pelaksanaan penertiban di Pantai Selindung, Rabu pagi.

Tindakan ini merupakan respons langsung atas permintaan dari PT Timah dan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga objek vital nasional.

Polres Bangka Barat juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penambang, agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan negara. (**)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *