Sopir Bus Selundup 1,31 Ton Balok Timah Jadi Tersangka dan Belum Terima Upah

  • Bagikan
Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat amankan bus pembawa timah balok di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. (Foto : Rama)
Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat amankan bus pembawa timah balok di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. (Foto : Rama)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Jajaran Polres Bangka Barat, terus usut kasus dugaan penyelundupan balok timah melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Minggu (22/12/2024) sekira jam 18.30 WIB.

PS Kasatreskrim Polres Babar, Iptu Yos Sudarso mengatakan, total balok timah yang terbungkus dalam plastik warna hitam itu seberat 1,31 ton.

Timah diangkut dalam mobil bus penumpang jurusan Madura dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

“Jadi total barang bukti seberat 1 ton 31 kilogram balok timah yang terbungkus plastik warna hitam. Diisi dalam mobil bus penumpang jurusan Madura dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” ujar Yos pada Kamis (9/1/2025) pagi.

Sementara itu, Kanit Tipidter pada Satreskrim Polres Babar, Ipda Ragil Dimas Ramadhan menambahkan, Laporan Polisi (LP) sudah ditertibkan pada kasus itu.

Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan barang bukti sudah diarahkan ke Gudang PT Timah Tbk untuk dititipkan.

“Jadi akan dilakukan penimbangan (BB, red) dan kita titipkan ke PT Timah Tbk karena nanti untuk proses lebih lanjut. Memang itu jadi alat bukti yang diakui oleh pengadilan. Dalam perkara ini sopir bus menjadi tersangka, atas nama Haji Fatur Rozi,” ungkap Ragil.

Tersangka Fatur Rozi adalah seseorang yang menggunakan mobil bus dengan Nomor Polisi M 7627 AB. Di mana bus yang dikemudian digunakan untuk membawa balok timah ke luar Pulau Bangka. Berdasarkan keterangan Fatur, timah diarahkan dari Pangkalpinang.

“Dari keterangan sopir, diarahkan dari lokasi (pangkalan bus) Pangkalpinang akan dibawa ke Cibatu. Untuk pemilik barang, jadi kita di sini masih belum diketahui, karena dari keterangan Pak Fatur sendiri bisa kita katakan sebagai kelalaian,” tambah Ipda Ragil.

“Ketika ada yang menitipkan barang, ia tidak menanyakan dan setelah dia membuka pintu dan dia tinggal tidur. Kalau keterangan tersangka, untuk biaya angkut dia tidak mengatakan jumlahnya. Tetapi dari Pak Fatur bilang biaya Rp 6000 per kilogram,” katanya.

Yang jelas, lanjut dia, si sopir tidak tahu bahwa barang yang diangkut adalah timah. Karena pada saat muat barang dilakukan pada malam hari dan ditinggal tidur. Berdasarkan pengakuan, sopir juga belum menerima upah dari penitipan timah balok yang dikirim.

“Dijanjikan upah saat barang sampai baru dibayar. Untuk pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam pasal 161 undang-undang minerba, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Ipda Ragil Dimas Ramadhan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *