HomeIndeks

Bawa 35,6 Kg Narkoba, Temon dan Sien Dituntut Hukuman Mati

  • Bagikan
Foto : Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua kurir narkoba di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (8/10/2024) (ist)
Foto : Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua kurir narkoba di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (8/10/2024) (ist)

BABELHITS.COM, MENTOK — Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Handika alias Temon dan Sien menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024) siang.

Kedua kurir ini dituntut hukuman mati oleh l Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, di agenda sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan.

Sebelumnya, keduanya orang ini merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. .

“Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa kami tuntut pidana mati,” ujar Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri.

Bayu Sugiri mengatakan penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Harapannya Hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir,” tuturnya.

Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum. “Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pledoi, nanti kita akan dengarkan pledoinya,” ujarnya. (**)

  • Bagikan