BABELHITS.COM, PARITTIGA – Sejumlah masyarakat penambang dan nelayan di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat menggeruduk kantor desa, lantaran merasa resah dengan keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang masuk di perairan desa setempat.
Pantauan di lapangan, pada Selasa (6/8/2024) pagi. Masyarakat yang datang ke kantor desa ini tanpa dikoordinator siapapun dan masih mengenakan pakaian kerja.
Kedatangan mereka ini mempertanyakan ke kepala desa Semulut siapa yang memberikan izin sehingga KIP bisa masuk ke wilayah mereka dan sudah beroperasi.
“Kami merasa terganggu pak dengan keberadaan KIP itu. Siapa yang kasih izin pak,” ujar masyarakat.
Belakang diketahui KIP yang beroperasi di wilayah Perairan Desa Semulut merupakan KIP mitra PT Timah Tbk, hingga saat ini kapal itu kurang lebih berjumlah lima unit sudah beraktivitas.
Kedatangan masyakarat ini disambut baik oleh Kepala Desa Semulut Gusti. Tak berapa lama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Parittiga (Forpimcam) juga hadir di kantor untuk menggelar pertemuan dengan masyarakat serta pihak PT Timah.
Amri Perwakilan Masyarakat mengatakan, KIP yang beroperasi di wilayahnya belum ada hubungan baik atau etikat baik kepada masyarakat setempat. Dirinya juga mempertanyakan terkait KIP yang beroperasi di sana tanpa permisi.
Untuk itu mereka (masyarakat) meminta untuk memberhentikan KIP yang saat ini sedang beraktivitas di perairan mereka.
“Tolong hentikan aktivitas tersebut karena belum ada hubungan baik. Kami menerima kalau ada mitra (PT Timah) yang datang ke sini. Ini KIP masuk wilayah kami tanpa permisi, ibarat kata mereka ini masuk rumah tanpa diketahui pemiliknya,” ujar Amri.
Selain itu, Saimin perwakilan nelayan juga menyebutkan mereka tidak melarang aktivitas KIP yang ada di sana. Namun, dirinya meminta jangan terlalu dekat dengan areal tangkap nelayan.
Sebab, banyak peralatan tangkap mereka yang berada di sana. Ditakutkan peralatan mereka hancur karena aktivitas KIP yang terlalu dekat.
Selain itu, meminta untuk dipertemukan dengan pihak PT Timah Tbk ataupun mitra PT Timah terkait aktivitas KIP di wilayah mereka.
“Kami minta dipertemukan dengan pihak PT Timah atau mitranya. Maksud kita itu, kapal isap boleh beroperasi di mana saja,” ungkapnya.
“Tapi jangan terlalu pinggir maksudnya sama sama tidak terhalang. Karena di sana (tempat KIP beroperasi) banyak peralatan bubu (perangkap),” sambungnya.
# Kepala Desa Tak Berikan Izin
Gusti membantah bahwa pemerintah desa yang memberikan KIP milik mitra PT Timah Tbk beroperasi di wilayahnya. Dia menyebut, PT Timah Tbk selaku BUMN dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berhak mengeluarkan izin tersebut.
“Jangan sampai bapak-bapak beranggapan bahwa pak kades ataupun dari pemerintah desa yang memberikan izin beroperasinya KIP di sini. PT Timah yang memberikan izin karena wilayah IUP mereka,” kata Gusti.
Lanjutnya, untuk keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dirinya akan menyampaikan kepada pihak PT Timah. Jangan sampai kata dia, ada masyarakatnya dirugikan akibat aktivitas KIP.
“Nanti kita sampai terkait keluhan itu, jangan sampai masyarakat nelayan dan penambang dirugikan dan dapat menggangu aktivitas dari nelayan,” ungkapnya.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H Tampubolon mengatakan, pihak PT Timah Tbk sudah menggelar sosialisasi dengan pemerintah desa dan Forpimcam Parittiga dan perwakilan masyarakat.
Mereka menyampaikan kebijakan-kebijakan yang melindungi masyarakat supaya sama sama tetap bekerja.
“Jadi kehadiran dari KIP ini apa yang kami terima informasinya sepakat tidak seling mengganggu. Dengan aktivitas KIP dan penambang maupun nelayan. Nanti untuk regulasi atau aturan untuk masyarakat penambang akan dituntun oleh PT Timah Tbk, agar tetep sama sama bekerja,” ungkap Albert.
# PT Timah Tbk Sudah Sosialisasi
Pengawasan Operasional KIP PT Timah Tbk, Ganta mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan terkaitnya operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Kantor Desa Semulut.
“Bentuknya pemberitahuan terhadap pihak pemerintah desa dan masyarakat itu sudah dilaksanakan pada Minggu kemarin,” kata Ganta.
“Terkait izin pertambangan kita di Kementerian. Namun budaya kita tidak luput permisi terlebih dahulu. Dan itu sudah kami laksanakan Pemberitahuan kepada pihak desa,” sambungnya. (**)