PANGKALPINANG, BABELHITS.COM — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua orang kurir sabu di Pelabuhan Tanjungkalian, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/3/2024).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan Handika alias Dika (26) warga Tempilang, Bangka Barat dan Sien alias Sien (27) warga Sungai Somor, Cengal, Ogan Komering ilir, Sumsel. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 35 kilogram narkoba jenis sabu.
Demikian disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat konferensi pers di Lobi Kantor Polda Babel, Selasa (26/3/2024) sore.
“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Tornagogo.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolda, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka melalui jalur laut.
Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama dan mengambil barang ini di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.
“Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 Juta sebagai imbalannya,” ujar Tornagogo.
Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.
Mantan Wairwasum ini juga mengungkapkan harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp35 Milyar dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. (*)
