BANGKA BARAT, BABELHITS.COM – Dua pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Hantu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, Rabu (28/2/2023) lalu.
Kedua pelaku bernama Suryanto alias Belande alias SO (34) warga Desa Rambat, Simpang Teritip, Bangka Barat dan Sigit Marwanto alias Sigit alias SM (38) warga Bacang, Bukit Intan Kota Pangkalpinang, ditangkap terpisah.
Suryanto (34) pertama kali dibekuk polisi, di Gang Kane, Kecamatan Mentok, pada Rabu sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum penangkapan itu petugas sedang patroli dan melihat gerak-gerik pria yang mencurigakan.
Selanjutnya polisi menanyakan dan menggeledahan badan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 50 paket dengan total 13,3 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam pempes anak-anak.
Sedangkan Sigit Marwanto (38) dicokok polisi di Kontrakannya Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, pada Rabu seklitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan Sigit usai pengembangan dari Belande. Setelah diamankan, kediaman diduga pelaku langsung digeledah yang disaksikan oleh RT setempat.
Dari penggeledahan kontrakan Sigit Tim Hantu berhasil mendapatkan satu paket besar sabu-sabu serta 62 paket kecil siap edar. Selanjutnya Sigit langsung digelandang ke Mapolres Bangka Barat, untuk proses lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo didampingi Kasie Humas Polres Babar Ipda Ardianis, saat konferensi pers di depan ruangan Satresnarkoba, Kamis (7/3/2024) pagi.
Kata Budi, modus yang dilakukan para pelau ini berbagai macam. Pelaku SO ini menggunakan modus melempar pempes bayi berisi narkoba ini merupakan hal baru. Ditambahkannya, SO merupakan residivis kasus serupa baru bebas pada tahun 2015 lalu.
“Pempes ini saat kita amankan ada beberapa, tapi yang berisikan narkoba hanya satu. Pempes untuk mengelabui petugas, supaya petugas tidak mengetahui,” ujarnya.
Selanjutnya, SM ditangkap dikediamannya di Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat. Saat penggerbekan dan penggeledahan itu polisi berhasil menyita 1 paket besar sabu-sabu serta 62 paket kecil siap edar.
“Yang kedua kita melakukan penangkapan terhadap saudara SM dengan lokasi dan TKP yang berbeda, namun di hari yang sama. Penangkapan di kontrakannya, barang bukti yang kami amankan 62 paket sabu-sabu siap edar, dan 1 paket besar,” ucapnya.
Iptu Budi mengatakan dari pengakuan kedua tersangka barang tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami perkara tersebut.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu dan 112 paket kecil siap edar, dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk masing-masing barang ini (harga jual) bervariasi, kisaran antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per paket. Untuk keseluruhan dari SO, sekitar Rp15 juta, kemudian dari SM sampai Rp25 juta,” ucapnya.
Budi menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan test urine keduanya juga positif mengkonsumsi narkoba.
“Kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dan juga pemakai. Mereka diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*)
