HomeIndeks

Polisi Tangkap Perampok di Mentok, Alasan Pelaku Terlilit Utang

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira pimpin konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Kamis (28/12/2023).(Babelhits.com/Yuranda)
Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira pimpin konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Kamis (28/12/2023).(Babelhits.com/Yuranda)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap pria berinisial MYN (38) di kontrakannya, di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Senin (25/12/2023) pukul 01.20 WIB dinihari.

Pria ini dicokok lantaran merampok rumah Rusmini (54) hingga berhasil menggasak perhiasan dan handphone dan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Hal tersebut terungkap setelah MYN keseharian bekerja menambang timah itu mengakui perbuatan saat konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Kamis (28/12/2023).

“Istri saya tidak tahu (kalau mau merampok). Ngerampok karena kepepet bayar hutang, hutang di koperasi, kalau dikumpul sekitar Rp9 juta. Dibanting nggak sengaja karena dia ngamuk, keseharian ber TI (tambang inkonvensional),” kata MYN.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pengungkapan itu berhasil setelah melihat rekaman cctv dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria.

“Di sekitar TKP ada CCTV sehingga kita melihat gerak gerik, kita melihat tersangka di antar dan menggunakan celana loreng serta kaos warna hitam,” ujar Ecky.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Diketahui yang mengatar tersangka MYN merupakan istrinya. Namun setelah didalami istri tersangka tidak tahu suaminya akan melakukan perampokan.

“Jadi kita sudah melakukan pendalaman, yang mengantar itu istrinya, awal kita menangkap ada 2, namun setelah kita lakukan pendalaman jadi istrinya tidak tahu menahu, karena pada saat diantar tersangka bilang mau ke tempat teman,” ucapnya.

Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus perampokan tersebut dan apabila ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan istri tersangka juga akan ikut diringkus.

“Jadi status yang mengatar masih saksi, nanti apabila ada alat bukti lain yang mengindikasikan bahwa istrinya sebagai tersangka kita naikan, sementara wajib lapor,” kata AKP Ecky.

Akibat perbuatannya MYN dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang tertuang dalam Pasal 365 KUHPindana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)

 

 

  • Bagikan