BABELHITS.COM, BANGKA BARAT — Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap FR (34) warga Kelurahan Keranggan, Mentok. Pria bekerja sebagai wiraswasta itu dicokok lantaran menyimpan 15 gram sabu siap edar di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, setelah diamankan pihaknya menggeledah di rumah tersangka yang disaksikan ketua RT setempat dan menyita berbagai barang bukti.
Budi menyebut, setelah menerima informasi dari tersangka bahwa ada barang bukti lain yang disimpan di kebunnya. Anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Di sana, pihaknya kembali mengamankan 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga sabu-sabu.
“Jadi ada tiga paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kalau ditotalkan, narkoba jenis sabu-sabu yang kami sita dari tangan tersangka FR, baik di rumah dan kebun, mencapai 15,0 gram,” ujar Iptu Budi Prasetyo, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bal besar, di dalamnya berisikan beberapa bal plastik klip bening ukuran kecil, 2 bal plastik klip bening kosong dan 1 unit sekop plastik berukuran besar warna putih serta satu unit sekop plastik ukuran sedang warna merah.
Lalu ada lagi satu unit sekop plastik ukuran kecil warna hitam dan 15 potongan pipet plastik, 1 bal besar pipet plastik warna putih bening serta alat timbang digital.
Atas perbuatannya, tersangka FR akan disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)
