700
700
700

Dianiaya Suami Siri, Nurlaela Warga Tempilang Alami Luka Serius di Kepala

  • Bagikan
Nurlaela alias Mbak Ela (34) warga Tempilang jalani perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, usai menjadi korban penganiyaan. (Ist).
Nurlaela alias Mbak Ela (34) warga Tempilang jalani perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, usai menjadi korban penganiyaan. (Ist).

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT — Nurlaela alias Mbak Ela (34) warga Desa Airlintang, Tempilang, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, usai menjadi korban penganiyaan oleh suaminya.

Insiden penganiayaan sadis itu terjadi pada Minggu (26/11/2023) kemarin. Akibat aksi pemukulan itu menyebabkan korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kedua bola matanya.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra membenarkan kejadian penganiyaan yang terjadi pada Minggu kemarin di rumah korban di Jalan Selepuk, Desa Airlintang RT 10, RW 01, Kecamatan Tempilang.

“Benar. Korban atas nama Nurlaela, usia 34 tahun. Sedangkan terlapor atas nama SR usia 49 tahun. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSBT Pangkalpinang,” ujar Iptu Intan Diputra kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Korban merupakan warga asli Kecamatan Tempilang. Sedangkan terlapor sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan adalah warga Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Namun tempat kelahiran Pandeglang, Banten.

“Status hubungan keduanya (korban dan terduga pelaku) menikah siri, sudah dua tahun terakhir. Sudah ada anak, umurnya sekitar delapan bulan. Motifnya belum jelas karena terduga pelaku belum kita amankan,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan cerita kerabat korban dan warga sekitar, lanjut Intan, mereka ini sering bertengkar.

“Tapi kita belum tahu apa objek yang jadi pertengkaran keduanya. Kalau kondisi korban luka parah, pada bagian mata, tangan hampir patah, hampir lepas dan kedua bola matanya sedang dioperasi,” ungkapnya.

Dirinya menyebut belum diketahui pasti saat menganiaya korban, diduga pelaku menggunakan apa.

“Apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam karena tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, sebut dia bahwa terduga pelaku berinisial SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah kecil di daerah itu. Di mana saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pengejaran lantaran telah melarikan diri usai melancarkan aksinya.

“Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *