Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Satu Agen dan 10 Pangkalan

  • Bagikan

BabelHits.com. Pangkalpinang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen dalam menjaga stok, dan penyaluran LPG bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Seperti diungkapkan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan Pertamina Patra Niaga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan, untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertamina tidak segan memberikan sanksi, apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi,” kata Nikho, Senin, 4 September 2023.

“Kami telah memberikan sanksi terhadap satu agen dan 10 pangkalan di Pulau Belitung yang terbukti menjual LPG Subsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa peringatan hingga skorsing pemberhentian penyaluran LPG Subsidi selama 30 hari,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Belitung, pada kisaran harga Rp18.000, Pulau Seliu Rp 20.000, Pulau Mendanu Rp20.000 dan Pulau Sumedang 22.000.

Harga dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 Kg yang berada diluar radius 60 km dari SPBE/Filling Station ke pangkalan atau sub penyalur LPG diwilayah kabupaten atau kota setempat, serta menyesuaikan moda transoportasi dalam pengiriman LPG 3 Kg.

“Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya serta Pertamina terus menjamin ketersediaan pasokan LPG 3 Kg untuk masyarakat,” imbuhnya.

Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkas Nikho. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *