BABELHITS.COM — Jika kamu kena tilang oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) begini cara membayarnya melalui BRI. Cara Bayarnya tilang ETLE lewat ke BRI BRIVA dan Bank Lain.
Pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2022 berhasil menindak sebanyak 5.369 pelanggar lalu lintas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Para pelanggar dikenakan sanksi tilang berdasarkan rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Juang Andi Priyanto mengatakan Operasi Patuh Menumbing 2022 dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
“Dari 5.369 pelanggar yang ditindak tersebut, sudah 65 orang yang menyelesaikan pembayaran denda,” kata Juang kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022.
Polri telah melakukan penindakan terhadap 40.606 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2022.
Penindakan itu berdasarkan laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022, pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 40.606 penindakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, rincian penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 6.484 dan sanksi teguran diberikan kepada 34.122 pengendara.
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI .
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e tilang.
- Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal denda tilang elektronik.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e tilang.
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang elektronik
Lalu bagaimana cara ambil kelebihan sisa titipan denda tilang elektronik? Berikut caranya dikutip dari situs tilang.kejaksaan.go.id:
- Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
- Periksa sisa titipan denda ETLE.
- Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan denda ETLE.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI.
- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
- Ambil sisa titipan denda ETLE di cabang Bank BRI terdekat.
- Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi. data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Demikian cara bayar e-tilang atau ETLE menggunakan BRIVA dan mengambil kelebihan sisa denda tilang elektronik secara mudah. (*)
