HomeIndeks

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila saat Bersih-Bersih Musala, Pelaku Ditangkap

  • Bagikan
Polisi tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bangka. (ist)

Babelhits.com, Bangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, di-backup anggota Polsek Puding Besar menangkap pria inisial N (28) warga Desa Kayu Besi, Jumat (12/6/2026) malam. Pria tersebut ditangkap terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah itu.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani mengatakan N diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

​”Berdasarkan laporan yang kami terima pada 14 April 2026 lalu, tim Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin Ipda Heriadi bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Mauldi, Senin (15/6/2026).

“Setelah melakukan pemantauan di kediaman terduga pelaku, akhirnya pada Jumat 12 Juni 2026 kemarin pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Puding Besar,” lanjutnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 2024 lalu. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memancing korban dan rekan-rekannya untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di dalam musala.

Kemudian, saat suasana sepi dan pintu musala terkunci, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.

“Jadi, diduga pelaku mengunci pintu. Lalu, memaksa korban untuk melakukan tindakan pencabulan. Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Setelah dilakukam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Huruf a, Pasal 473 Ayat (4), dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.

Di hadapan polisi, tersangka juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba dan mencuri buah kepala sawit di daerah Puding Besar, Kabupaten Bangka.

“Dia (terduga pelaku) ngaku mengonsumsi narkoba. Ia juga sempat melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit dan saat ini masih kami dalami,” katanya.

Polres Bangka, kata dia, terus berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami minta orang tua tetap mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban para predator anak dan tersangka ini mengaku baru melakukan aksinya satu kali,” tuturnya.

  • Bagikan