HomeIndeks

Polisi Tangkap Pengedar 13,44 Gram Sabu-sabu di Muntok

  • Bagikan
20220617_SA berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (ist)
SA berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (ist)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial SA (21) di pinggir jalan dekat Taman Wilhelmina Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/6/2022) lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13,44 gram sabu-sabu siap edar.

“Dari tersangka SA kami mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13,44 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (17/6/2022).

Penangkapan SA berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran di sekitar Taman Wilhelmina kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sebelum ditangkap, SA yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Muntok tersebut sempat membuang barang bukti sabu-sabu yang dibungkus kertas tisu di dekat Klinik Muhammadiyah Muntok.

Saat penggeledahan, petugas juga menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam kaleng rokok berikut tiga buah timbangan digital di sepeda motor milik SA.

“Kami menggeledah sepeda motor SA dan menemukan tiga buah timbangan digital, 38 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dan plastik klip bening kosong serta pipet plastik,” kata AKP Eddy Yuhansyah.

Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan