DPRD Babel Desak Pemprov Atasi Pendangkalan Alur Muara Jelitik Bangka

  • Bagikan
20220607_DPRD Provinsi Kepulauan Babel tinjau kondisi muara Jelitik Kabupaten Bangka, Selasa (7/6/2022). (ist)
DPRD Provinsi Kepulauan Babel tinjau kondisi muara Jelitik Kabupaten Bangka, Selasa (7/6/2022). (ist)

BABELHITS.COM, BANGKA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi mendesak pemerintah provinsi (pemprov) melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) untuk segera mengatasi pendangkalan alur muara Jelitik. Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung kondisi muara Jelitik Kabupaten Bangka, Selasa (7/6/2022).

“Kami mendesak Pemprov melalui DKP jangan sampai permasalahan alur muara Jelitik ini dibiarkan, sehingga masyarakat dan nelayan bisa hilir mudik kapalnya di sini,” kata Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi.

Menurut dia perlu ada regulasi yang jelas dan tindakan preventif yang tepat dalam mengatasi pendangkalan alur muara Jelitik. Sehingga aktivitas para nelayan dan masyarakat di sekitar muara dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Regulasi dan kewenangannya seperti apa nanti kita lihat. Apakah ada di PPN, PT Timah, pemprov, pelabuhan dan kewenangan nelayan juga. Kalau negara tidak hadir di sini, saya pikir ini akan semakin parah. Jadi kita mohon jaga kondusivitas di sini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Dia menyarankan agar pemerintah untuk segera mengantisipasi dan bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan alur muara Jelitik yang banyak dikeluhkan para nelayan dan masyarakat.

“Masalah itu kan masalah alur, karena banyak nelayan yang mengeluh. Jadi silakan siapa pun yang akan melakukan pengerukan alur itu, tetapi untuk melakukan penambangan itu yang tidak boleh,” katanya.

Adet menegaskan jika kawasan tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan, lantaran sampai saat ini wilayah itu masih berstatus quo dan sengketa hukum.

“Sebab lokasi ini masih status quo, masih ada sengketa hukum. Sebelum persoalan hukum ini clean and clear tidak ada izin-izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pentingnya dilakukan peninjauan untuk melihat kondisi di lapangan terhadap pengerukan alur muara Jelitik. Ini harus dilakukan secara cepat dan tepat.

“Jika tidak cepat ditangani, pasir akan tetap turun ke bawah dan terjadi pendangkalan di alur muara. Akibatnya para nelayan tidak bisa masuk ke PPN dan kapal-kapal juga tidak bisa masuk ke pelabuhan. Tetapi lagi-lagi tidak ada izin yang dikeluarkan sebelum permasalahan hukum itu clean and clear,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *