‎‎1300

ASN PPPK Bangka Belitung Dilantik dan Mulai Kerja, Segini Gaji yang Dibayarkan

  • Bagikan
20220603 Pelantikan PPPK Pemprov Babel 2022

BABELHITS.COM Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bangka Belitung hasil seleksi 2021 resmi bekerja setelah dilantik pada, Kamis (2/6/2022). Berapa gaji mereka?

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto berpesan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja secara profesional, proporsional dan perfeksionis.

“Mari kita bekerja sama dengan baik, ingat dalam bekerja kedepankan prinsip 3P, yakni profesional, proporsional dan perfeksionis.

Jika saudara sekalian bekerja profesional, maka saudara tahu apa yang menjadi kewajiban dan hak saudara sesuai dengan profesi saudara,” ujar Sekda Naziarto usai melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Kamis (2/6/2022).

“Kemudian saudara juga hendaknya bekerja porposional, lakukanlah pekerjaan yang menjadi bagian atau porsi saudara dan lakukanlah pekerjaan tersebut dengan sempurna atau dengan kata lain perfect,” lanjutnya lagi.

Tidak hanya itu, Sekda juga meminta agar PPPK senantiasa melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan sesama rekan kerja.

“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan rekan kerja, dan jalinlah komunikasi yang efektif dan saling menghargai.

Kalau hal tersebut dapat dilaksanakan, Insya Allah PPPK di Pemprov Babel akan menjadi pegawai teladan,” ujarnya.

Adapun jumlah PPPK Pemprov Babel tahap II yang diangkat dan dilantik hari ini berjumlah 233 orang.

Dijelaskannya PPPK dalam Perpres 98 Tahun 2020 menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI.  (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *