PNS Pemkot Pangkalpinang Lapor KPK Terima Gratifikasi, Suparlan: Ini Bukan Manuver

  • Bagikan
ILUSTRASI Anti Korupsi. (Foto: Freepik.com)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suparlan Dulaspar mengaku tidak melakukan manuver terkait laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Dia menegaskan laporan itu dibuat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Pangkalpinang.

“Jadi bukan manuver saya. Waktu itu saya tidak tahu saat akan dipindah. Saat melapor, saya masih Kepala Dinas PU,” kata Suparlan saat dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, Suparlan mengakui laporan penerimaan gratifikasi yang dibuatnya ke KPK RI.

Laporan itu seperti dokumen yang diperoleh Babelhits.com belum lama ini.

Dalam laporan tersebut, Suparlan mengaku menerima gratifikasi sebesar Rp50 juta.

Kepada wartawan, Suparlan mengaku uang itu tidak diserahkan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang sebagaimana tertulis dalam laporan KPK bahwa uang yang diterimanya berasal dari Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

“Saya terimanya dari PNS Pemkot yang datang ke ruangan saya,” kata Suparlan.

“Saya sudah bilang tidak usah, berikan kepada pak Wali saja. Tapi dia bilang sudah lapor Pak Wali. Uangnya lalu ditinggal di meja saya,” lanjut Suparlan.

Suparlan menegaskan dirinya berani mempertanggungjawabkan perihal yang sudah disampaikannya ke KPK.

Dia juga menyatakan memiliki dokumen lengkap terkait laporan itu.

“Intinya kita harus berubah. Saya juga bilang begitu saat menolak uang itu,” kata Suparlan menegaskan kembali bahwa langkah pelaporan ke KPK bukan manuver yang dilakukannya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri segera mengecek kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 juta.

Gratifikasi itu diberikan oleh pucuk pimpinan atau kepala daerah di Pemda tesebut.

“Saya cek dulu,” tulis Ali Fikri membalas upaya konfirmasi Babelhits.com, Kamis (19/5/2022) siang.

Babelhits mendapat dokumen yang menyerupai surat dari KPK.

Dokumen itu bertuliskan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan tampak seperti dua surat yang saling berkaitan.

Surat pertama bertuliskan perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

Surat itu ditujukan kepala seorang ASN yang melaporkan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, surat yang sama juga menyebut apreasiasi atas pelaporan dan mengimbau agar ASN tersebut menolak gratifikasi di masa yang akan datang.

Surat kedua menuliskan perihal yang sama.

Bedanya, ada tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan cap lembaga yang dipimpinnya.

Di atas tandatangan itu tertulis 14 Maret 2022. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *