TEMPILANG, BABELHITS.COM – Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, menangkap seorang pemuda berinisial AR (21) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menyita 14 paket diduga sabu serta uang tunai Rp 3 juta dari sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
AR diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam Tim Ulat Bulu Resintel Polsek Tempilang di sekitar Pantai Selepuk, Desa Air Lintang.
Saat patroli, petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah kontrakan yang ditempati AR.
Sebelum melakukan penggeledahan, personel Resintel berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Air Lintang dan personel piket Polsek Tempilang. Penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat.
”Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkusan plastik merah yang tersimpan bersama pakaian milik terduga pelaku,” kata Yos dalam keterangannya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 14 paket diduga sabu yang terdiri atas 12 paket kecil dan dua paket besar.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam, tas pinggang warna cokelat, plastik merah, serta uang tunai Rp 3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut Yos, berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengakui barang tersebut miliknya.
AR juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dibawa ke Kecamatan Tempilang dan dijual kembali.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Polisi menduga AR melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Yos mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (**)












