Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Bangka Barat, Sita Sabu 151,6 Gram dan 24 Butir Ekstasi

  • Bagikan
Jajaran Polres Bangka Barat gelar Konferensi pers pengungkapan sejumlah kadus narkoba dan penyelundupan timah di wilayah hukumnya. (Babelhits.com).
Jajaran Polres Bangka Barat gelar Konferensi pers pengungkapan sejumlah kadus narkoba dan penyelundupan timah di wilayah hukumnya. (Babelhits.com).

BANGKA BARAT – Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap lima orang tersangka kasus dugaan peredaran narkotika dalam operasi maraton di Kecamatan Jebus dan Parittiga.

Barang bukti ekstasi diamankan Jajaran Polsek Jebus. (Ist)
Barang bukti ekstasi diamankan Jajaran Polsek Jebus. (Ist)

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 151,6 gram, 24 butir pil ekstasi seberat 11,38 gram, serta uang tunai Rp 8,67 juta.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (9/10/2026) malam terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Jebus dan Parittiga.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Jebus memerintahkan Unit Reskrim Polsek Jebus untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” kata Helen saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026).

Operasi dimulai pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi hingga berhasil mengamankan lima tersangka.

Tersangka pertama berinisial P (26) ditangkap di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket besar sabu.

Hasil pengembangan mengarah kepada seorang perempuan berinisial D (30). Dia ditangkap di Penginapan Taman Duku, Desa Puput, dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi.

Polisi kemudian bergerak ke kediaman A (38) di Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru. Dari tangan A, petugas menyita dua paket kecil sabu.

“Di lokasi yang berdekatan, kami juga mengamankan E (36) yang berada di sebelah rumah A. Dari E, kami menemukan 14 butir ekstasi,” jelas Helen.

Pengembangan berlanjut ke Dusun Sunthay, Desa Air Gantang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka S (39) dan menyita 15 paket besar sabu.

Helen mengatakan seluruh penggeledahan di lapangan disaksikan perangkat desa atau kepala dusun setempat untuk menjamin transparansi dan keabsahan prosedur hukum.

Dari lima tersangka, polisi mengamankan total 17 paket besar dan dua paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 151,6 gram. Selain itu, petugas menyita 24 butir ekstasi seberat 11,38 gram serta uang tunai Rp 8.670.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi satu timbangan digital merek Pocket Scale, empat sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, plastik klip bening, potongan pipet, tisu pembungkus, tas, dan dompet.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Helen.

Helen menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *