Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Propam Lakukan Penahanan Khusus

  • Bagikan
Ilustrasi (foto : Internet)
Ilustrasi (foto : Internet)

BABELHITS.COM — Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota Polri di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Seorang anggota polisi berinisial HY dengan pangkat Bripda dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial YA ke Polda Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan Bripda HY di penempatan khusus oleh Propam Polres Bangka Barat.

“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di patsus dan akan menjalani proses sidang kode etik,” ujar Pradana, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial belum sepenuhnya dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam tahap verifikasi.

“Peristiwa yang viral tersebut belum dapat dipastikan secara utuh karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.

Selain proses etik, dugaan tindak pidana dalam kasus ini juga akan ditangani sesuai dengan kewenangan wilayah hukum yang berlaku.

“Penanganan pidananya dilakukan sesuai wilayah hukum karena lokasi kejadian berada di luar Polres Bangka Barat,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Bripda HY dijerat dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggota Polri serta Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, Bripda HY terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *