‎‎1300

Belanjakan Uang Palsu di Empat Lokasi, Warga Palembang Ditangkap Polsek Jebus di Parittiga

  • Bagikan
Polsek Jebus amankan pelaku pengedar uang palsu di Parittiga. (Ist)
Polsek Jebus amankan pelaku pengedar uang palsu di Parittiga. (Ist)

PARITTIGA — Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat berhasil menangkap RDH alias AD (24), pria asal Palembang. Pria ini ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang hasil kejahatan senilai Rp 3,5 juta dan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, tersangka inisial RDH alias AD (24) warga Palembang, diamankan karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal).

Aditya menambahakan tersangka AD diamankan oleh anggota Polsek Jebus di Kecamatan Parittiga, pada Sabtu (27/9). Barang bukti uang palsu yang ditemukan 8 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Barang bukti uang palsu yang disita Rp 800 ribu, pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan uang asli atau hasil kejahatan (perputaran upal) Rp 3,5 jutaan,” jelasnya.

Kata Kapolres, kasus terungkap atas laporan dari korbannya pemilik warung kuliner di Kecamatan Parittiga. Atas laporan ini Polsek Jebus bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng. Kemudian, Polsek Jebus melakukan penyelidikan,” bebernya.

Hasil penyelidikan terungkap, ternyata pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 4 lokasi di Desa Kelabat dan Desa Puput, Parittiga. Identitas pelaku dikantongi polisi dan keberadaannya terlacak di Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RDH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus bersama sejumlah barang bukti uang palsu tersebut,” tegasnya kembali.

Kepada polisi tersangka AD mengaku uang-uang palsu itu dicetak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Uang itu kemudian dibawa ke Bangka untuk diedarkan sekaligus menemui sang kekasih.

“Tersangka baru sehari di Jebus Bangka Barat untuk mendatangi pacarnya. Yang bersangkutan ini mengedarkan uang palsu kurang lebih 2 bulan di Palembang, termasuk mencetaknya. Uang palsu yang dibawanya ke Jebus Rp 1,5 juta dan baru sempat dibelanjakan pada 2 tempat,” tambahnya.

Sejumlah uang palsu diamankan Jajaran Polsek Jebus.

# Polsek Jebus Dalami Kasus Upal

Terpisah, Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Jebus. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Modus pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” ujar Kapolsek.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” kata Kompol Fatah. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *