Perampok Toko Sembako Bikin Onar di Pangkalpinang Berhasil Ditangkap

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Sempat Gempar Aksi Curas di Sebuah Toko, Buser Naga Tangkap Pelaku

Babelhits.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap NON T.O kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Ops Pekat Menumbing 2025.

 

“Waktu Kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 11.40 WIB di Jl. Air Mawar, Kota Pangkalpinang,” Jelas Ps Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Jumat lalu (7/3/2025) pagi.

 

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah Zahid Albar Alfatih (18 tahun) warga Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

 

Pada saat kejadian pelaku berbelanja di toko sembako milik korban yang beralamat di Jl. Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, setelah itu pelaku membayar belanjaannya tersebut dan pada saat korban lengah pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban dari arah belakang, kemudian pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir, lalu pelaku langsung melarikan diri.

 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

 

Kemudian pada hari kamis tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.40 WIB Tim Buser Naga bersama Unit Intelkam mendapat informasi pelaku.

 

Kemudian Tim Buser Naga bersama Unit Intelkam langsung menuju ke daerah Rejosari dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Zahid Albar Alfatih.

 

Setelah diinterogasi Zahid mengaku bahwa memang benar dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut dengan berangkat mengunakan motor Yamaha Vega tanpa No Pol dan memakirkan motor tersebut di arah Jembatan Air Mawar.

 

Selanjutnya Zahid berjalan kaki menuju warung korban dan membeli 1 (satu) buah indomie sedap goreng. 1 (satu) buah sabun Daia, dan 1 (satu) gelas minuman phanter dengan harga Rp. 5.000-,(lima ribu rupiah).

 

Selanjutnya pelaku membayar hasil belanjaan tersebut kepada korban sebesar Rp. 50.000-, (lima puluh ribu rupiah) saat korban mengambil kembalian belanjaan tersebut di meja kasir.

 

Pelaku langsung mengambil pisau yang berada didalam jaket lalu mengunci leher korban menggunakan tangan kiri.

 

Setelah itu pelaku menodongkan pisau tersebut ke arah leher korban mengunakan tangan kanan dan mengambil uang yang berada didalam meja kasir sebesar kurang lebih Rp 250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku langsung meninggalkan warung milik korban dan menuju jembatan tempat Zahid memakirkan motor lalu meninggalkan daerah Air Mawar dan langsung pulang ke rumah.

 

Pelaku mengaku bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *