Siapkan Kemandirian Bahan Bakar Nuklir, BRIN Soroti Pentingnya Protokol Tambahan IAEA

  • Bagikan
PLTN. (ist)

Babelhits.com, Tangerang Selatan – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus menyiapkan kemandirian suplai bahan bakar nuklir sebagai bagian dari upaya mendukung target net zero emission (NZE). Energi nuklir diproyeksikan akan berperan besar dalam pemenuhan kebutuhan listrik nasional di masa depan.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan riset dan inovasi pada seluruh tahapan siklus bahan bakar nuklir, mulai dari eksplorasi, konversi, pemanfaatan bahan nuklir, hingga pengelolaan limbah radioaktif.

Kepala Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN, Maman Kartaman Ajiriyanto, menyampaikan penguasaan siklus bahan bakar nuklir menjadi kunci untuk mewujudkan kemandirian teknologi nuklir nasional.

“Siklus bahan nuklir dan bahan bakar ini cukup panjang, mulai dari eksplorasi, konversi, pemanfaatan bahan nuklir, hingga limbah yang dihasilkan. Kami terus berupaya dengan metode terbaru melalui riset dan inovasi,” katanya, dalam Webinar Series #1 bertajuk “Siklus Bahan Bakar Nuklir: Integrasi Teknologi, Keselamatan, dan Keberlanjutan”, Rabu (8/4/2026).

Ia berharap ke depan Indonesia bisa memiliki kemandirian dalam suplai bahan bakar nuklir.

“(Webinar) Ini juga menjadi bagian dari upaya menghilirisasi dan mendiseminasikan hasil riset dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Lukman Hakim, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kerangka pengawasan internasional dalam pengembangan teknologi nuklir.

Ia menjelaskan penerapan protokol tambahan (additional protocol) Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) bertujuan mendeteksi kemungkinan adanya kegiatan tersembunyi (clandestine activity) melalui kelengkapan informasi dan deklarasi seluruh kegiatan serta peralatan yang terkait dengan daur bahan nuklir.

Menurutnya, safeguards dan protokol tambahan memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan pendekatan.

Safeguards berfokus pada deteksi penyimpangan bahan nuklir dalam jumlah signifikan secara tepat waktu. Sedangkan protokol tambahan menitikberatkan pada jaminan kebenaran dan kelengkapan deklarasi serta peningkatan kemampuan mendeteksi kegiatan nuklir yang tidak dideklarasikan.

Lukman merinci sejumlah kegiatan penelitian wajib dilaporkan, antara lain penelitian desain reaktor seperti desain PLTN, simulasi termal-hidrolik, dan keselamatan reaktor; penelitian siklus bahan bakar seperti pengayaan uranium, fabrikasi bahan bakar, dan reprocessing; serta penelitian teknologi pendukung seperti sistem kontrol reaktor, instrumentasi nuklir, dan sistem monitoring.

Selain itu, penelitian tanpa bahan nuklir seperti simulasi komputer, desain konseptual, dan pengujian non-radioaktif juga tetap menjadi bagian dari ruang lingkup pengawasan.

“Penelitian-penelitian tersebut perlu diawasi dalam protokol tambahan karena merupakan early detection. Penelitian adalah tahap awal pengembangan teknologi nuklir dan potensi proliferasi,” jelas Lukman.

“Selain itu, ini adalah capability-based safeguards, di mana protokol tambahan tidak hanya melihat bahan tetapi juga kemampuan teknologi dan arah pengembangan riset. Banyak program nuklir militer dimulai dari riset akademik dan pengembangan teknologi dasar,” beber dia.

Ia juga mengingatkan kewajiban negara dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) meliputi deklarasi seluruh penelitian terkait siklus bahan bakar, lokasi penelitian, institusi pelaksana, serta deskripsi jenis kegiatan, termasuk pembaruan jika terjadi perubahan.

Dalam pelaksanaannya, IAEA akan melakukan verifikasi melalui permintaan klarifikasi, complementary access, serta pemanfaatan data satelit dan sumber terbuka.

Untuk mencegah kegagalan inspeksi, Lukman merekomendasikan penguatan sistem nasional melalui pengembangan database terintegrasi dan pelaporan secara realtime, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan safeguards, serta penguatan koordinasi lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi digital dalam monitoring.

Ia menambahkan saat ini kegiatan riset nuklir dilakukan oleh BRIN dan perguruan tinggi, diawasi oleh BAPETEN, serta wajib dilaporkan dalam sistem safeguards nasional.

“Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan global dan penting untuk menghindari eskalasi seperti 4d letter berulang,” katanya.

Menurut Lukman, transparansi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan internasional serta mencegah proliferasi nuklir sejak tahap awal.

“Kegiatan penelitian dalam bidang nuklir merupakan elemen krusial dalam protokol tambahan karena mencerminkan kemampuan teknologi suatu negara. Transparansi dalam R&D menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan internasional serta mencegah proliferasi nuklir sejak tahap awal,” tegas Lukman.

“Kegagalan inspeksi IAEA memiliki konsekuensi multidimensi. Oleh karena itu, kepatuhan adalah faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan program nuklir suatu negara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *