‎‎1300

Oknum Satpam di Mentok, Ditangkap Polisi Karena Aniaya Istrinya

  • Bagikan

BABELHITS.COM, MENTOK –– Jajaran Polres Bangka Barat meringkus pria berinisial SS 34 tahun merupakan oknum Satpam. Lelaki itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) kepada istrinya berinisial RS 25 tahun.

Pelaku diamankan polisi di Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada Kamis malam sekitar jam 22.15 WIB.

“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku merupakan warga asal Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” ujar KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto.

Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah, Harits mengungkapkan, motif KDRT itu karena adanya unsur ketidakharmonisan antara pelaku dan korban. Puncaknya pada 30 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saatl pelaku dan korban sedang di rumah.

“Persoalannya sepele, saat itu korban atau istrinya berinisial RS alias AY mau ke luar rumah. Namun pelaku tidak memberikan izin, ponsel korban lantas diambil pelaku. Cekcok pun memanas sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

“Dari keterangan korban dan saksi juga bahwa kekerasan ini baru pertama kali terjadi. Sebelumnya cuma sekadar cekcok biasa, namun memang, sempat korban ketika sakit tidak diurus pelaku. Dia malah disuruh pulang ke rumah orang tua korban,” kata Iptu Harits.

Selain itu, sebelum kejadian, korban RS juga sempat melihat nomor wanita lain yang ada di ponsel pelaku. Padahal, disebutkan bahwa wanita tersebut juga sempat ketahuan korban berselingkuh dengan pelaku. Hal-hal ini yang lantas memicu ketidakharmonisan mereka.

“Atas perbuatannya, pelaku SS ini akan kami sangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

“Bunyi pasalnya ini setiap orang yang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp 15.000.000,” jelas Iptu Harits.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *