‎‎1300

Pentingnya Kepastian Hukum Serta Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia

  • Bagikan
Juwita Astuti Fakutas Hukum Universitas Bangka Belitung. (Ist/ Foto Pribadi)
Juwita Astuti Fakutas Hukum Universitas Bangka Belitung (ist/Foto Pribadi)

Pentingnya Kepastian Hukum Serta Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia 

Oleh: Juwita Astuti Fakutas Hukum Universitas Bangka Belitung

Seperti yang kita ketahui mengenai hukum perdata tentang tanah di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, memiliki peran krusial dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan pertanahan.

Kepastian hukum atas tanah adalah hal yang fundamental. Ketiadaan atau ketidakjelasan sertifikat hak milik ataupun hak guna sering kali menjadi dasar perselisihan dan sengketa tanah.

Pemerintah memiliki program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang seharusnya terus didorong dan dipermudahkan prosesnya.

Banyak sekali tanah di pedesaan atau daerah yang dapat pewarisan dari turun temurun yang belum terferifikasi karena beberapa alasan, seperti prosesnya yang dianggap rumit, biaya yang cukup mahal, dan memerlukan waktu yang lama, sehingga masyarakat kurang memperdulikan dalam pendaftaran sertifikat.

Selain itu, hukum perdata tentang tanah juga harus mampu mengarmonisasi antara hukum agraria nasional dengan hukum adat yang masih kuat dibeberapa daerah.

Pengakuan atas hak tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dipercaya oleh UUPA sering kali menjadi sumber ketegangan saat berhadapan dengan kepentingan pembangunan atau investasi.

Namun perlu ada imitasi dan kriteria yang jelas perihal pengakuan dan pendaftaran hak tanah supaya tidak menimbukan keraguan bagi pemegang hak adat ataupun pihak ketiga yang melakukan investasi.

Mengenai masalah antara konflik hak adat dengan hak yang didaftarkan secara perdata, contonya HGB/HM bisa melemahkan perlindungan hukum bagi investor dan masyarakat universal.

Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara adil dan transparan dengan mengutamakan mediasi juga pengakuan ekstensi masyarakat adat.

Selanjutnya, mengenai perlindungan terhadap pemilik yang beritikad baik. Pada kasus jual beli tanah, hukum perdata memiiki peran penting dalam memberikan perilindungan kuat kepada pembeli yang telah menempuh proses resmi (dihasilkan dihadapan pejabat pembuat akta tanah/PPTA).

Meskipun ada kecacatan sengketa masa lalu apabila pembeli telah memeriksa sertifikat di kantor pertanahan dan telah membayar lunas maka harus dijamin haknya.

Maka dari itu, keseluruhan hukum perdata mengenai pertanahan harus berorientasi dengan kesederhanaan keadian serta kecepatan dalam merespon kepastian hukum melewati sistem pendaftaran yang efektif dan terintegrasi. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *