‎‎1300

Menyelesaikan PR Pembangunan PLTN di Tanah Air

  • Bagikan
Sumber foto: https://asset.kompas.com/

Oleh: Faidatul Hikmah-Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung

Target beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama Indonesia pada tahun 2032 adalah langkah berani yang menuntut kesiapan bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari tata kelola kelembagaan dan kepastian hukum. Dalam hal ini, pembentukan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementing Organization) menjadi fondasi yang tak terelakkan bagi keberhasilan program nuklir nasional.

Selama bertahun-tahun, isu tentang PLTN di Indonesia sering terjebak dalam perdebatan antara potensi energi dan kekhawatiran keselamatan. Namun, perdebatan itu sejatinya berakar pada satu hal yang sama yakni ketiadaan lembaga pelaksana yang jelas dan terkoordinasi. Tanpa NEPIO, arah kebijakan nuklir Indonesia akan terus bersifat sektoral, sporadis, dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

NEPIO: Lembaga Penggerak yang Belum Lahir

Menurut pedoman Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), setiap negara yang ingin mengembangkan program energi nuklir sipil harus membentuk NEPIO sebagai lembaga pelaksana program nasional. Fungsi NEPIO bukan semata administratif, tetapi strategis, menjadi simpul koordinasi antara pembuat kebijakan (policy maker), regulator, pelaksana teknis, dan stakeholder publik maupun swasta.

Indonesia hingga kini masih berada pada tahap preparatory phase menuju pendirian NEPIO. Padahal, lembaga ini akan berperan sebagai arsitek kelembagaan yang merancang seluruh tahapan pembangunan PLTN mulai dari studi kelayakan, pemilihan lokasi, penyiapan SDM, hingga penetapan model bisnis dan pendanaan.

Tanpa NEPIO, koordinasi lintas kementerian (seperti ESDM, BRIN, BAPETEN, dan Kementerian Investasi) sering tumpang tindih. Dalam kerangka hukum nasional, ketiadaan badan pelaksana tunggal berarti tidak ada subjek hukum yang bertanggung jawab langsung atas jalannya program nuklir nasional. Akibatnya, setiap langkah strategis akan berjalan lamban karena terhambat birokrasi dan ketidakjelasan kewenangan.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Pembentukan NEPIO sejatinya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan berbagai turunannya memberikan mandat bagi pemerintah untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi nuklir secara aman dan bertanggung jawab. Namun, regulasi tersebut lebih banyak mengatur pengawasan (by BAPETEN) dan penelitian (oleh BATAN, kini BRIN), belum secara eksplisit mengatur kelembagaan pelaksana proyek PLTN komersial.

Dari perspektif hukum tata kelola energi, kekosongan ini menimbulkan vacuum of authority. Negara, yang semestinya hadir sebagai pengatur sekaligus penjamin keselamatan publik, justru belum membentuk wadah resmi yang dapat mengeksekusi kebijakan nuklir secara integratif. Padahal, dalam prinsip hukum administrasi modern, keberhasilan suatu kebijakan publik sangat ditentukan oleh adanya single accountable institution yaitu satu lembaga yang memiliki legitimasi, koordinasi, dan kapasitas eksekusi yang jelas.

Karena itu, pembentukan NEPIO tidak semata urusan teknis, tetapi wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Hukum hadir bukan untuk menghambat, tetapi untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan energi nuklir berjalan aman, transparan, dan berkeadilan.

Indonesia sudah memiliki dua lembaga utama di bidang nuklir diantaranya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keduanya memiliki fungsi penting, tetapi berbeda. BAPETEN berperan sebagai regulator independen yang memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan proteksi radiasi. Sedangkan BRIN, melalui pusat risetnya, berperan sebagai pengembang sains dan teknologi nuklir.

Kehadiran NEPIO nantinya akan melengkapi keduanya dengan posisi sebagai operator dan koordinator kebijakan pelaksanaan. Dengan kata lain, BAPETEN mengawasi, BRIN meneliti, dan NEPIO melaksanakan.

Model trias kelembagaan ini dapat menciptakan checks and balances yang sehat, pengawasan berjalan ketat tanpa menghambat pembangunan, dan pembangunan berjalan cepat tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Namun, keseimbangan itu hanya akan terwujud jika dasar hukumnya jelas melalui Peraturan Presiden atau bahkan RUU Energi Nuklir yang baru, yang mengatur relasi antar-lembaga secara rinci dan tegas.

Meningkatkan Public Trust melalui Akuntabilitas dan Transparansi

Salah satu tantangan terbesar pengembangan PLTN di Indonesia adalah penerimaan publik (public acceptance). Masyarakat masih menyimpan kekhawatiran terhadap isu keselamatan dan limbah radioaktif. Di sinilah peran NEPIO menjadi vital. Lembaga ini harus memiliki unit komunikasi publik dan partisipasi masyarakat yang aktif. Setiap kebijakan, rencana lokasi, dan aspek keselamatan harus disampaikan secara terbuka dan berbasis data ilmiah. Pengalaman Jepang pasca-Fukushima dan keberhasilan Korea Selatan dalam membangun kepercayaan publik dapat menjadi rujukan penting.

Dalam ranah hukum, transparansi publik merupakan perwujudan dari asas good governance dan open government. Tanpa akuntabilitas, proyek sebesar PLTN hanya akan memunculkan resistensi sosial dan mencederai legitimasi hukum negara. Pembangunan PLTN bukan sekadar proyek infrastruktur; ia adalah ujian bagi kedewasaan sistem hukum dan kelembagaan Indonesia. Pembentukan NEPIO akan menjadi batu ujian sejauh mana bangsa ini mampu menyeimbangkan ambisi teknologi dengan prinsip kehati-hatian hukum.

Jika NEPIO terbentuk dengan mandat yang kuat, didukung oleh regulasi yang sinkron dan SDM yang profesional, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki PLTN pertama pada 2032 tetapi juga akan memiliki sistem tata kelola nuklir nasional yang kredibel, aman, dan berdaulat.

Energi nuklir tidak akan pernah menjadi sekadar urusan teknis reaktor, tetapi cermin dari kemampuan negara mengatur dirinya sendiri. Pembentukan NEPIO adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait nuklir berdiri di atas dasar hukum yang kuat, bukan sekadar niat politik jangka pendek.

“A successful nuclear program begins not with a reactor, but with a reliable institution.”

Dan bagi Indonesia, NEPIO adalah simbol dari niat baik untuk menata kekuasaan, menegakkan hukum, serta menyalakan cahaya kemandirian energi yang akan menerangi masa depan bangsa.

Dalam pandangan penulis, pembentukan NEPIO adalah detak dari jantung energi nuklir Indonesia. Tanpa lembaga ini, target PLTN 2032 hanya akan menjadi angka di atas kertas, bukan kenyataan yang berdampak bagi rakyat.

Lebih dari itu, penulis meyakini bahwa keberhasilan NEPIO tidak hanya diukur dari terbentuknya struktur lembaga, tetapi dari sejauh mana ia mampu menjadi simbol kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Di tengah arus global yang menuntut energi bersih, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa pembangunan nuklir bisa berjalan selaras dengan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan perlindungan hak asasi manusia.

PLTN 2032 seharusnya bukan sekadar proyek energi, melainkan pernyataan moral bangsa bahwa Indonesia berani melangkah maju dengan akal sehat hukum, keberanian ilmiah, dan kebijaksanaan sosial. Karena di ujung setiap reaktor, ada cahaya yang bukan hanya menerangi kota, tetapi juga menandai kematangan peradaban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *