‎‎1300

Mendorong Penerimaan Publik dengan Edukasi Energi

  • Bagikan
Sumber Foto: https://menzies.media/

Oleh: Faidatul Hikmah-Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung

Transisi energi dunia menuju sumber energi rendah karbon tidak hanya ditopang oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk menerima perubahan. Dalam konteks Indonesia, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan mendasar, yakni untuk memastikan bahwa proyek strategis ini memiliki legitimasi sosial yang kuat di mata publik.

Di berbagai negara maju, aspek sosial telah menjadi bagian integral dari kebijakan energi. Di Amerika Serikat, misalnya, Department of Energy (DOE) pernah melibatkan ilmuwan sosial dalam program energi surya untuk memahami bagaimana masyarakat mengadopsi teknologi fotovoltaik. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan adopsi teknologi energi baru tidak hanya ditentukan oleh efisiensi teknis, tetapi oleh pola pikir, nilai, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap teknologi tersebut.

Namun, pendekatan ini sempat terhenti di level nasional pada masa pemerintahan Trump. Meski begitu, beberapa negara bagian seperti California dan New York tetap meneruskan kolaborasi antara ilmuwan sosial, sektor swasta, dan organisasi lingkungan untuk meneliti aspek sosial dari transisi energi. Mereka sadar bahwa teknologi tanpa legitimasi sosial hanyalah inovasi tanpa pijakan.

Pelajaran penting dari praktik internasional ini jelas energi bukan hanya urusan mesin dan megawatt, tetapi juga urusan manusia. Transisi energi memerlukan social science energy research (SSER) yang kuat, penelitian yang menggali bagaimana masyarakat memahami risiko, membangun kepercayaan, dan menilai manfaat dari sistem energi baru seperti nuklir.

Model Lima Langkah Legitimasi: Memahami Penerimaan Publik Secara Mendalam

Dalam upaya menjelaskan mengapa penerimaan publik sangat menentukan keberhasilan kebijakan, Lucas Noyon, Jan W. de Keijser, dan Jan H. Crijns (2021) dalam penelitiannya “Legitimacy and Public Opinion: A Five-Step Model” di International Journal of Law in Context menawarkan kerangka berpikir yang relevan. Model ini membantu kita memahami bahwa legitimasi bukan hanya “masyarakat setuju atau tidak setuju”, tetapi proses sosial yang kompleks mencakup nilai, persepsi, dan interaksi antara pemerintah, publik, dan lembaga pelaksana.

Pertama, Dimensi normatif dan empiris. Legitimasi memiliki dua wajah normatif (apakah kebijakan sah secara moral dan hukum) dan empiris (apakah publik benar-benar merasa menerima). Dalam konteks PLTN, proyek bisa saja sah secara hukum, namun gagal secara sosial bila masyarakat tidak dilibatkan dalam penentuan lokasi atau pengawasan keselamatan.

Kedua, Audiens mikro dan makro. Publik tidak tunggal, ada masyarakat lokal di sekitar lokasi PLTN (mikro), dan ada masyarakat nasional serta media (makro). Keduanya harus didekati secara berbeda. Dukungan nasional tidak akan berarti jika masyarakat lokal menolak karena merasa “tidak diajak bicara.”

Ketiga, Tujuan legitimasi. Tujuan legitimasi bukan hanya agar masyarakat “patuh”, tetapi agar mereka “percaya dan merasa memiliki.” Kepercayaan ini lahir dari keterlibatan aktif, bukan sekadar sosialisasi searah.

Keempat, Kepercayaan dan ketidakpercayaan konstruktif. Pemerintah tidak harus menghapus keraguan publik, tetapi justru mengelolanya melalui transparansi. Masyarakat berhak kritis dan kritik yang diakomodasi dengan baik justru memperkuat legitimasi.

Kelima, Dialog yang berkelanjutan. Legitimasi tidak statis. Ia perlu dipelihara dengan dialog, keterbukaan data, dan evaluasi bersama. Sosialisasi bukan kegiatan sekali jadi, melainkan proses yang menyertai seluruh siklus proyek PLTN.

Menyatukan Dua Pendekatan: Teknologi dan Kepercayaan

Jika temuan sosial dari Amerika dan model legitimasi dari Noyon et al. disatukan, maka terlihat jelas bahwa penerimaan publik terhadap PLTN di Indonesia memerlukan dua fondasi utama diantaranya Riset sosial yang berorientasi pada pemahaman perilaku publik (SSER), dan Proses legitimasi sosial yang transparan, dialogis, dan berkelanjutan.

Keduanya harus berjalan bersamaan. PLTN bukan sekadar proyek teknologi tinggi; ia adalah proyek sosial berisiko tinggi, di mana keberhasilan tidak diukur dari kapasitas listrik yang dihasilkan, melainkan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelolanya.

Ke depan, pemerintah Indonesia, dan para pemangku kepentingan harus menempatkan aspek sosial dalam posisi yang sejajar dengan aspek teknis dan ekonomi. Keterlibatan masyarakat sejak awal, penelitian sosial lintas disiplin, serta dialog publik yang konsisten adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi PLTN yang autentik.

Seperti ditegaskan Noyon et al., legitimasi tidak bisa hanya diukur, tetapi harus diperjuangkan melalui proses pengakuan dan kepercayaan yang timbal balik. Dalam konteks PLTN, ini berarti bahwa energi yang benar-benar berkelanjutan bukan hanya yang menghidupkan jaringan listrik, tetapi juga yang menyalakan rasa aman dan keyakinan dalam hati masyarakatnya.

Dalam literatur ilmu sosial, konsep public acceptance didefinisikan sebagai sikap atau respons perilaku masyarakat umum terhadap implementasi atau adopsi suatu teknologi yang diusulkan.  Hal ini menegaskan bahwa penerimaan bukan hanya sekadar “tidak menolak”, melainkan mencakup penilaian, respon aktif atau pasif, dan bahkan keterlibatan masyarakat. Menurut Francesca Rossi (2023), proses ini sering dipahami sebagai sesuatu yang statis, padahal sejatinya sangat dinamis terkait dengan faktor nilai, persepsi risiko, partisipasi publik, dan perubahan konteks sosial-teknis.  Untuk rencana pembangunan PLTN di Indonesia, hal ini berarti bahwa meskipun proyek telah memperoleh persetujuan teknis dan regulasi, sekaligus diwacanakan sebagai kontribusi terhadap kemandirian energi dan pengurangan emisi, apabila masyarakat lokal dan nasional tidak merasa diundang dalam proses, maka penerimaan publik sangat mungkin melemah.

Lebih lanjut, literatur menunjukkan bahwa public acceptance terdiri dari tiga dimensi utama: penerimaan socio-political, pasar (market acceptance), dan komunitas (community acceptance).  Dalam konteks PLTN, penerimaan socio-political mencakup bagaimana masyarakat nasional dan lokal menilai kebijakan nuklir  apakah mereka percaya bahwa kebijakan ini adil, transparan, dan demokratis. Market acceptance terkait dengan kesiapan institusi dan ekonomi pasar untuk mendukung teknologi nuklir meskipun aspek ini mungkin lebih terbatas dibanding energi terbarukan. Community acceptance paling kritis masyarakat lokal yang tinggal di sekitar tapak PLTN akan sangat menentukan legitimasi sosial karena mereka secara langsung mengalami dampak. Bila proses perencanaan dan pelibatan masyarakat dikesampingkan, maka gejala resistensi seperti “Not In My Back Yard” (NIMBY) bisa muncul, yang literatur energi mencatat sebagai hambatan utama.

Dengan memasukkan kerangka ini ke dalam analisis kita, menjadi jelas bahwa pembangunan PLTN di Indonesia harus menjangkau lebih jauh daripada sekadar persetujuan regulasi, ia harus menciptakan jalur keterlibatan sosial yang nyata, memperkuat kepercayaan terhadap institusi, dan memfasilitasi mekanisme bagi masyarakat untuk ikut mengevaluasi, memantau, dan ikut merasakan manfaatnya. Tanpa itu, bahkan proyek dengan teknologi terbaik sekalipun bisa gagal karena legitimasi sosialnya rapuh.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *