HomeIndeks

Pasutri di Bangka Barat Terciduk Simpan Sabu 51,53 Gram, Disembunyikan dalam Pakaian

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Satresnarkoba Polres Bangka Barat Amankan Pasutri usai Simpan Sabu 51,53 Gram

Babelhits.com, Bangka Barat Polres Bangka Barat menggelar kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika di Mapolres pada Kamis (6/11/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Albert Daniel Hamongan Tampubolon didampingi Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi dan Ps Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.

 

Dalam kegiatan Konferensi pers, Polres Bangka Barat turut menghadirkan dua tersangka yang berinisial EG (25) dan ES (26) warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, yang mana dua tersangka ini yang merupakan pasangan suami istri.

 

Diketahui bahwa Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pasangan Pasutri usai simpan sabu sebanyak 51,53 gram di rumahnya.

 

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

 

“Setelah itu, tim Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan Suami istri usai. dari hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 51,53 Gram dari pasangan suami istri tersebut pada hari Selasa 4 November 2025,” kata Kasat Resnarkoba.

 

Lebih lanjut, dikatakan Nikko peristiwa penangkapan dilakukan di rumah pasutri tersebut, dari penggeledahan petugas menemukan sabu yang disembunyikan pelaku di dalam pakaiannya.

 

“Sabu tersebut disembunyikan oleh istri pelaku di dalam pakaiannya, kemudian ia sendiri yang mengeluarkan dengan disaksikan ketua RT setempat. Setelah dibuka, di dalam bungkus tisu berlapis lakban cokelat terdapat lima paket sabu ukuran sedang,” ungkapnya.

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES merupakan honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang baru lulus PPPK paruh waktu namun belum dilantik.

 

Sedangkan EG adalah mantan honorer yang kini tidak lagi bekerja di pemerintahan.

 

“Dari pengakuan EG dirinya mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut,” ujarnya.

 

Kini kedua pelaku tersebut sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Atas kejadian ini, Nikko menegaskan bahwa tidak akan mentolerir terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba.

 

“Kami dari Polres Bangka Barat akan berkomitmen memberantas peredaran narkotika gelap narkotika dan kami minta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” pungkasnya.

  • Bagikan