‎‎1300

Iwan Prahara Sebut 100 Persen Rato-Ramadian Ikuti Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025

  • Bagikan
Ketua Tim Penasihat Hukum Rato Rusdiyanto-Ramadian, Irwan Prahara. (Demar)

Babelhit.com, Bangka – Hari kedua Sidang Musyawarah Terbuka di Bawaslu Kabupaten Bangka atas laporan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian terhadap KPU Bangka membawa titik terang. Sidang musyarah dengan agenda pembuktian alat bukti dari pihak pemohon dan dijawab termohon, akhirnya menemui titik kesepahaman antara kedua belah pihak di hadapan Ketua Bawaslu Bangka, Sabtu (2/8/2025).

“100 persen pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian mengikuti Pilkada Ulang Bangka 2025 setelah tadi ada kesepakatan dan kesepakatan. Nanti akan dibacakan pengumuman oleh Bawaslu Bangka,” kata Iwan Prahara, pengacara Rato Rusdiyanto-Ramadian.

Ketua Tim Penasihat Hukum Rato Rusdiyanto-Ramadian, Irwan Prahara menyebutkan pihaknya akan menyusun kesimpulan pascasidang dengan agenda Pembuktian Alat Bukti dari Pemohon dan Jawaban Termohon.

“Hari ini sudah banyak kemajuan artinya bagaimana pembuktian kita menunjukkan alat bukti P3K yang dikeluarkan pihak UPT Kaur dan itu terkonfirmasi oleh pihak KPU Bangka,” ungkap Iwan Prahara.

Iwan Prahara mengatakan konfirmasi dari pihak KPU Bangka ke UPT Kaur, membuktikan bahwa apa yang diajukan Rato Rusdiyanto untuk berkas pemberkasan dalam hal pencalonan sebagai bakal calon Bupati Bangka.

Saat ini pihaknya sangat menyayangkan, sikap Bawaslu Bangka yang masih minta kesimpulan dari pihak pemohon padahal fakta persidangan kedua belah pihak sudah ada kesepahaman.

“Semua berkas persyaratan clear, bukti yang dihadirkan tadi disepakati juga oleh KPU menjadi salah satu persyaratan dan memenuhi syarat bagi pasangan Rato-Ramadian,” kata Iwan Prahara

Terkait Bawaslu Bangka yang terlihat mengulur-ulur waktu untuk memberikan keputusan, Iwan Prahara mengatakan menghargai apa yang dilakukan Bawaslu Bangka karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, kata dia, memang ada tenggang waktu 12 hari ketika proses verifikasi diajukan oleh siapapun, dan pihaknnya masih menghormati perjalanan ini. Artinya, Bawaslu masih dalam wilayah normative, karena waktunya belum selesai dan hitungan baru 10 hari ke depan.

“Tapi terpenting bahwa ada kesepahaman antara kita dengan KPU dalam sidang tadi. Yang menjadi permasalahan selama ini karena ada satu persyaratan yang menurut KPU belum mereka terima. Padahal, sudah jauh hari kita sudah serahkan. Jadi sekali lagi clear ya semua,” kata Iwan Prahara. (Demar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *