Polisi Tangkap Pencuri Kabel di TPI Pasar Mentok

  • Bagikan

MENTOK – Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Juni 2025 lalu akhirnya terungkap siapa dalangnya.

Aktor intelektual pencurian itu ternyata warga setempat berinisial FH alias BK. Hal ini terungkap setelah Tim Meriam Polsek Mentok melakukan penyelidikan secara intens sejak kejadian tersebut dilaporkan BA alias PK (68). Ia adalah pengurus aset milik Pemprov Babel itu.

“Setelah dilidik, siang kemarin petugas menemukan tangga kayu yang berada di TKP. Diduga itu digunakan pelaku FH, umur 34 tahun untuk melakukan pencurian,” ungkap KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto pada Jumat (4/7/2025) sore.

Harits menerangkan, Tim Meriam yang dipimpin Ipda Sarasih Samosir S.H lalu melakukan pulbaket di sekitar TKP. Dan didapat keterangan dari saksi di sekitar bahwa tangga dibawa pelaku FH. Saksi pun melihat langsung bahwa pelaku FH mengembalikan tangga tersebut.

Tangga itu ia letakkan depan rumahnya dengan membawa gulungan kabel listrik yang diduga hasil curian. Dari informasi itu, pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 15.30 Wib, pelaku akhirnya diringkus saat sedang berada di Pasar Mentok, Kelurahan Tanjung.

“Saat diinterogasi, dia tidak mengakui perbuatannya. Karena itu, dia kita bawa dan dikembangkan terhadap posisi barang bukti hasil curian di kediaman pelaku di Kampung Teluk rubiah,” ujar Iptu Muhammad Harits didampingi Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat terdapat beberapa kabel tembaga sisa. Yang dibakar pelaku di dapur rumah kontrakannya, diduga barang hasil curi di TKP,” ujar dia seizin Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama.

Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok lalu melakukan pengembangan kembali terhadap keberadaan sepeda motor milik FH. Pada pengeledahan di dalam bagasi motor yang digunakan pelaku saat membawa barang hasil curian itu, tim menemukan 2 buah tang potong.

Satu bilah pisau dan satu buah gunting yang diduga digunakan pelaku pada saat mencuri kabel instalasi listrik di TPI. Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Sel Tahanan Polres Babar setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh Polsek Mentok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *