Deddi Wijaya Panggil Kesra dan BPKAD, Pertanyakan Gaji Da’i Belum di Bayar

  • Bagikan
Komisi I DPRD Bangka Barat panggil Bagian Kestra dan BPKAD Babar, terkait gaji Da'i belum dibayar selama 5 bulan. (Ist)
Komisi I DPRD Bangka Barat panggil Bagian Kestra dan BPKAD Babar, terkait gaji Da'i belum dibayar selama 5 bulan. (Ist)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Komisi I DPRD Bangka Barat panggil Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (24/12/2024).

Pemanggilan itu dilakukan lantaran sejak bulan Agustus hingga Desember 2024, gaji Dai Bina Desa (DBD) tak dibayar oleh Pemkab Babar selama lima bulan dengan nilai perbulannya Rp1,5 juta.

“Hari ini kita panggil Kesra dan BPKAD untuk dapat menyelesaikan persolan gaji Dai. Karena banyak laporan bahwa sampai hari ini mereka belum dapat gajinya. Selama 5 bulan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Babar, Deddi Wijaya.

Ia mengatakan, Dai desa ada di setiap desa dan satu koordinator kabupaten. Kondisi ini telah disampaikan para Dai kepada pihaknya untuk diperjuangkan. Maka dari itu, Kesra dan BPKAD harus mereka panggil untuk meminta sebuah penjelasan dari kondisi tersebut.

Kata Deddi, Kesra menyebut untuk administrasi pencairan gaji da’i sudah sesuai namun Kestra mengklaim pencairan justru terkendala di BPKAD.

“Setelah mengetahui itu, kami turut memanggil Kepala BPKAD Abimanyu, dan didapatkan jawaban terkait kendala pencairan gaji Dai Bina Desa yang belum dibayarkan. Sudah kami cek panggil tadi, mereka sedang mengusahakan,” ujannya.

“Katanya di akhir bulan ini. Menunggu dana transfer pusat masuk ke Babar, ada sekitar Rp 40 miliar dan dibayarkan pada 30-31 Desember 2024 nanti. Kami targetkan gaji Dai dapat segera dicairkan hingga 31 Desember secara sekaligus,” ungkapnya.

“Jadi dibayarkan untuk lima bulan, dari Agustus sampai Desember. Cuma kita belum mengetahui, ini karena defisit atau tidak ada duit, kita kroscek, saya tadi hanya sebentar berkomunikasi dengan kepala BPKAD, menyampaikan, minta tunggu sebentar,” tambahnya.

Tunggu yang dimaksud adalah transfer dana pusat. Dalam kesempatan itu, DW, sapaan akrabnya didampingi Sekretaris Abang Fadhila dan Anggota Komisi I DPRD Babar, Aminah dan Sakiman menambahkan, gaji menjadi kewajiban Pemda untuk membayarnya.

“Apapun itu alasannya, defisit atau tak ada anggaran, yang namanya hak Dai Bina Desa, menjadi kewajiban Pemda untuk membayarnya. Sesuai aturan dan bertahun tahun tidak pernah telat. Ini juga pertama kali terjadi dan sangat lama, lima bulan,” ungkap DW.

DW menargetkan pada akhir tahun 2024 atau di tanggal 30-31 Desember sudah harus selesai direalisasikan. Jangan sampai melewati tahun 2024 dan berlaku zalim ke Dai Bina Desa. (**) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *