DW Bakal Datangi Menpan RB, Minta Kepastian Hukum PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Honorer Pemkab Babar

  • Bagikan
Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya. (Foto Pribadi)
Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya. (Foto Pribadi)

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, telah selesai merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024 ini. Namun yang lulus tes PPPK ini masuk dalam istilah, PPPK paruh waktu.

Melihat hal itu, Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya, bakaln mendatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ingin dapat kepastian hukum terkait status pegawai honorer di Pemkab Babar terutama untuk PPPK paruh waktu.

“Skema ini digunakan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu tahun ini. Tetapi skema paruh waktu ini masih belum memiliki juknis dari Pemerintah pusat,” ujar Anggota DPRD Babar, Deddi Wijaya, Senin (9/12/2024) siang.

“Sehingga membuat Pemda kesulitan melaksanakannya. Jadi kami butuh kepastian status pegawai kita yang PHL atau honorer ini, karena setelah saya tanyakan dan konsultasikan, hingga Desember ini belum ke luar aturannya Juknisnya,” tambahnya.

DW, sapaan akrabnya khawatir seperti apa nanti status pegawai honorer ini. Ia mengatakan di akhir Desember 2024 ini sejumlah kontrak pegawai honorer habis dan tidak dapat diperpanjang. Karena sesuai aturan harus menjadi PPPK bukan lagi honorer.

Seperti apa status pegawainya, tentu Pemda Babar tidak dapat melakukan kontrak. Karena sudah ada aturan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak PHL. Yang ada, DW menambahkan harus menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer kembali,” terang Politisi Golkar ini.

Ia menjelaskan, secara aturan pegawai ada dua yaitu PNS dan PPPK. PPPK juga terbagi dua yaitu dengan penuh waktu dan paruh waktu. Maka dari itu, saat ini pemerintah daerah masih menunggu terkait aturan PPPK paruh waktu itu.

“Kita dalam waktu dekat sama Sekda, BKD, Dinkes, dan Sat Pol PP bakal bertemu dengan Menpan RB untuk menanyakan kepastian PPPK paruh waktu. Rencananya kita berangkat ke Jakarta, Senin 16 Desember 2024,” ungkap Ketua DPD II Golkar Babar itu.

Ia menerangkan tujuan keberangkatan ini tidak lain, untuk mempertanyakan satus honorer, di 2025 nanti. Karena sampai hari ini Juknis belum keluar. Daerah belum berani memperpanjang kontrak, apabila belum ada kepastian hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *