BABELHITS.COM – Tim Gabungan Macan Putih Satreskrim dan Satintelkam Polres Bangka Barat berhasil berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Berupa 1 unit sepeda motor merek Honda CRF milik Sigit Suhendri (45).
Sigit Suhendri warga Kampung Pait Jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok hendak menjual 1 unit sepeda motor Honda CRF Tahun 2019 warna hitam BN 2012 RJ, kemudian diunggah di platform media sosial Facebook.
Kemudian ada seseorang yang menghubungi korban bahwa berminat untuk melihat dan membeli sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku berinisial R ini datang ke rumah korban dan mengecek fisik kendaraan milik korban tersebut.
Setelah beberapa saat mengecek fisik sepeda motor, lalu diduga pelaku meminta izin untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut. Namun R bukan mencoba sepeda motor tersebut tapi motor itu, justru pelaku membawa kabur motor tersebut.
Ditunggu tak kunjung datang, hingga akhirnya Sigit langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Kemudian Tim Macam Putih melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, pasa Rabu (27/11/2024).
“Awalnya sekira pukul 18.30 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa, seseorang telah membawa sepeda motor korban itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Jadi kami langsung melakukan penyelidika,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Harits Arlianto, pada Kamis (28/11/2024) sore.
Sekira pukul 19.00 Wib, tim gabungan langsung bergerak ke Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Kalian Mentok dan meringkus seseorang berinisial R. Dari hasil interogasi terhadap pemuda berusia 27 tahun itu, ia mengakui telah membawa kabur motor milik korban.
“Kemudian pelaku R kita amankan ke Polres Babar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF Tahun 2019 berwarna hitam dengan Nopol BN 2012 RJ, STNK dan BPKB,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku R kelahiran Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 10 Juli 1997 itu disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pelaku terancam paling lama mendekam selama 4 tahun di penjara. (**)