Babelhits.com, Pangkalpinang – Tim Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang bekuk pelaku curanmor lintas provinsi, lakukan pencurian di 22 TKP.
Seorang residivis kasus pencurian motor berinisal Ra alias Rambai (31) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, warga asal Kabupaten Bangka Tengah tersebut kembali berulah.
Ia diringkus tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang usai sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku yang menggunakan mobil taft dengan petugas hingga akhirnya diberhentikan secara paksa.
Dari informasi yang diterima, aksi pencurian oleh Rambai ini dilakukan lebih dari 20 TKP hingga lintas provinsi.
Mengutip laman resmi Tribratanews.babel.polri.go.id, berikut rangkuman fakta yang berhasil dirangkum tim terkait penangkapan pelaku pencurian motor.
1. Terlibat Aksi Kejar-kejaran
Dalam penangkapan pelaku Rambai sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas.
Pelaku yang diketahui menggunakan kendaraan mobil Taft melintasi Jalan Raya Desa Lampur – Munggu dikejar oleh Tim Naga Polresta Pangkalpinang.
Pelaku yang sempat dihadang oleh Barikade Petugas mencoba untuk menerobos.
Hingga akhirnya diberhentikan secara paksa oleh petugas.
2. Akui Pencurian Di 22 TKP
Usai berhasil dibekuk, pelaku yang merupakan seorang resedivis kasus yang sama mengakui aksinya pencuriannya dilakukan di 20 TKP yang berada di Provinsi Bangka Belitung serta 2 TKP berada di Provinsi Sumatra Selatan.
Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya Satria yang pada beberapa bulan lalu sudah dibekuk Tim Opsnal Polres Bangka.
Selain Satria, pelaku juga menyebutkan pelaku lain yakni HS alias Herman (48) yang merupakan warga Desa Bangka Kota Kabupaten Bangka Tengah.
Herman sendiri, akhirnya dibekuk Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang dikediamannya tanpa perlawanan.
3. Modus Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar kendaraan motor yang terparkir dengan merusak stang dari motor tersebut.
Selain itu, pelaku juga menggunakan modus meminjamkan kendaraan orang lain dan meninggalkan kendaraan motor tersebut tanpa mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya.
Pelaku juga melakukan pencurian lain seperti hasil pertanian sawit, tabung gas hingga perlengkapan tambang di pondok-pondok kebun masyarakat.
4. Dihadiah Timah Panas
Usai mengamankan Pelaku Rambai, Tim gabungan melakukan pengembangan dan pencarian hasil barang bukti curian.
Pada saat melakukan pencarian, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat melarikan diri.
Hingga akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Rambai.
5. Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Pelaku Rambai sendiri sebelumnya merupakan Residivis kasus yang sama dan sempat menjalani penahanan di Sumatra Selatan.
Tak hanya di Pulau Bangka, Pelaku Rambai diketahui melakukan aksinya di Provinsi Sumatra Selatan dengan melakukan pencurian motor dan menjualnya kepada seseorang.
6. Barang Bukti
Dari penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 Unit Sepeda motor, 2 unit mesin Robin, 2 buah Arko warna merah, 7 Karung pupuk NPK Mutiara serta 3 Roll Selang Gabang.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung.