HomeIndeks

Tim Gabungan Amankan 3 WNA Diduga Curi Kalung Emas di Belitung Timur

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo

Tim kemudian selanjutnya berangkat ke Pangkalpinang dan berkordinasi dengan Polda Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Korwas Pangkalpinang.

“Setelah mengetahui keberadaan para Pelaku, Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 3 WNA tersebut di salah satu Hotel yang berada di Pangkalpinang,” kata Jojo.

Dari penggeledahan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang milik ketiga WNA tersebut.

“Ditemukan juga Uang Dollar dari terduga Yousef Alomar sejumlah 1.000 Dollar atau 15 juta lebih dan 900 Dollar atau 14 juta lebih dari terduga Sabah serta sejumlah telpon genggam dari ketiga WNA tersebut,” ungkap Jojo.

Sementara itu dari keterangan para terduga pelaku, bahwa hasil curian tiga buah Kalung emas tersebut sudah dijual di Jakarta dengan hasil penjualan sebesar 2.000 Dollar Amerika atau 31 Juta lebih.

Dari hasil penjualan tersebut, 2 terduga pelaku yakni Yousuf Alomar dan Sabah berbagi hasil masing-masing mendapatkan 1000 Dollar Amerika.

“Saat penggeladahan, Tim hanya mendapatkan 900 Dollar dari terduga Sabah dikarenakan sudah digunakan oleh terduga untuk keperluaan sehari-hari,” jelasnya.

Setelah mengamankan ketiga WNA tersebut, Tim langsung membawa ketiganya ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan gelar perkara, 2 WNA ditetapkan sebagai tersangka yakni Yousuf Alomar (54) berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman,” kata Jojo.

“Untuk perkembangan selanjutnya, kita masih akan terus berkordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Korwas Pangkalpinang,” pungkasnya. (**)

 

Berikut barang bukti yang diamankan Tim Gabungan :

1. Satu buah kartu Refugee Agency UNHCR atas nama Youseef Alomar

2. Satu buah Kartu Kendali Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Medan atas nama Youseef Alomar

3. Lima unit Handphone

4. Satu Unit Jam Tangan

5. Dua buah KTP dengan identitas palsu Provinsi Jatim

6. Satu Buah SIM A dengan Identitas Palsu

7. Satu Buah KTP Negara Yaman atas nama Sabah

8. Satu Buah kartu Orang Asing di Mesir atas nama Sabah

9. Uang Dollar Sebesar 1.900 Dollar Amerika atau Rp.29.668.500. (Sumber Humas Polda Babel)

  • Bagikan