BabelHits.com. Pangkalpinang – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi ditetapkan menjadi APBD-P.
Penetapan setelah adanya persetujuan tujuh fraksi dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Babel, Senin, 4 September 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengatakan perubahan APBD 2023 berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran, penanganan Stunting serta stabilitas harga barang.
Suganda juga tak menampik jika adanya pengurangan dana transfer, yang mempengaruhi postur rancangan perubahan APBD 2023.
Namun, pihaknya mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
“Catatan usulan-usulan, saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi yang akan menjadi perhatian kami dalam melaksanakan perubahan APBD pada tahun anggaran 2023,” kata Suganda.
Sebagaimana yang sudah disepakati bersama adalah pendapatan dalam APBD perubahan 2023 sebesar Rp2.612.464.914.326, sementara belanja sebesar Rp3.488.573.502.087 dan pembayaran sebesar Rp876.108.586.761.
Selanjutnya Perda APBD perubahan 2023 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya tetap mengharapkan, bantuan DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan wewenang yang dimiliki, agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat, serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rencanakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional, maupun pengawasan masyarakat,” jelas Suganda.
Oleh karena itu, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.
“Maka setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya, secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai,” ungkapnya.
Suganda juga mengapresiasi panitia khusus (Pansus) DPRD yang sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Perda tentang Pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), sekaligus mencabut sebanyak sembilan perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang,” ungkap Suganda.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Babel, H Herman Suhadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Heryawandi, selain dihadiri juga Pj Gubernur Babel juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto serta pimpinan forkompinda dan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kep Babel. (***)
