HomeIndeks

Berkas Perkara Tambang Timah Ilegal Kolong PDAM Beluluk P21, Polsek Pangkalan Baru Serahkan 4 Tersangka ke Jaksa

  • Bagikan
Sebanyak empat orang penambang timah ilegal yang melakukan aktivitasnya di Kolong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALANBARU – Sebanyak empat orang penambang timah ilegal yang melakukan aktivitasnya di Kolong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Pangkalan Baru AKP Joko Murtono melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Bripka Christian Simamora mengatakan para tersangka tersebut adalah YUL (27 tahun), SD (22 tahun), ST (46 tahun) dan SM (28 tahun).

“Penyerahan tersangka dilakukan hari ini berikut dengan barang bukti mesin robin, selang pipa, sakan, gergaji, ember, karpet dan barang barang lainnya,” ujar Simamora kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Simamora menuturkan penangkapan para tersangka dilakukan karena membandel atas imbauan dan peringatan untuk tidak menambang di lokasi PDAM. Padahal, kata Simamora, pada penambang sudah beberapa kali diberi peringatan.

“Imbauan tersebut diabaikan dan malah tetap beroperasi secara kucing-kucingan. Sehingga pada 27 Juni 2022 lalu mereka kita amankan. Sebelum penindakan, kita bersama pihak kecamatan dan Satpol PP Bangka Tengah telah berulang kali memberi imbauan agar berhenti,” ujar dia.

Simamora menambahkan pihaknya dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah melengkapi dengan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar dia. (*)

  • Bagikan