Seminar Nasional BRINST Bahas Sejauh Mana Penguasaan Negara Terhadap Mineral Timah

  • Bagikan
Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) menggelar seminar timah nasional bertajuk "Timah Indonesia dan Penguasaan Negara" di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/7/2022). Seminar tersebut bertujuan mengungkap sejauh mana kedaulatan negara terhadap mineral timah di Indonesia. (Foto: Servio M)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) menggelar seminar timah nasional bertajuk “Timah Indonesia dan Penguasaan Negara” di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/7/2022).

Seminar tersebut bertujuan mengungkap sejauh mana kedaulatan negara terhadap mineral timah di Indonesia.

Direktur BRiNST Teddy Marbinanda mengatakan ada tiga aspek yang diperlukan untuk melihat keterlibatan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral yaitu Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan.

“Aspek pengaturan merupakan hak mutlak bagi negara dan merupakan aspek yang paling utama yang diperankan negara di antara aspek lainnya,” ujar Teddy saat memberikan sambutan.

Namun mengingat karakteristik sumber daya mineral yang unik, kata Teddy, kegiatan dalam industri pertambangan secara finansial membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

“Maka pengusahaannya dilakukan oleh BUMN atau badan hukum swasta/perorangan dalam wilayah hukum pertambangan di Indonesia dengan regulasi yang berlaku,” ujar dia.

Menurut Teddy, pesan utama yang ingin disampaikan BRiNST dari seminar tersebut adalah kedaulatan negara atas sektor pertimahan perlu penguatan.

“Secara regulasi, pelaksanaan dan pengawasan harus memiliki sinergitas untuk mendukung pendapatan negara. Orientasi seluruh stakeholder untuk bergerak bersama dalam menata industri dan tata niaga timah nasional agar sehat, berkelanjutan, dan membawa manfaat seluas-luasnya khususnya pendapatan negara,” ujar dia.

Direktur Jenderal Mineraba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kepastian penguasahaan, kewajiban hilirisasi dan aspek yang sangat pro lingkungan menjadi perhatian saat ini dan telah diatur pemeirntah.

“Secara penguasaan sudah sangat jelas, beberepa waktu terakhir ini, pimpinan mulai menyapaikan arahan, dalam waktu tidak terlalu lama, kita harus mengenghentikan ekspor timah. Namun apa yang dimaksud dengan timah, nanti akan dibahas selanjutnya,” kata dia.

Ridwan mengatakan semangat menata kembali dunia pertambangan timah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah, pembukaan lapangan peerjaan dan penguatan penguasaan oleh negara.

“Kita ingin mengatakan, karena timah di Indoensia tepatnya di Babel secara mayoritas, dampak sosial secara ekonomi yang semaksimal mungkin. Realitasnya saat ini kita kaya tetapi belum maksimal,” ujar dia.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan pihak mendorong tata niaga timah yang lebih baik dimana masyarakat dapat bekerja sesuai aturan dan negara memperoleh pendapatan.

“Namun banyak hal yang perlu disinergikan. Memformalkan penambang ilegal adalah langkah yang baik. Ini harus segera dilaksanakan karena hal tersebut rangkaian yang panjang dan cukup rumit,” ujar dia.

Menurut Bambang pihaknya menyerap banyak aspirasi masyarakat mulai dari harapan pada IUP yang tidak maksimal diserahkan ke Pemda, hingga penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat.

“Bagaimana kita melegalkan yang ilegal tersebut, kita berharap segera memformalkan apa yang disampaikan Dirjen Minerba tersebut, karena setahu saya perlu terobosan yang cepat untuk merealisasikannya,” kata dia.

Komisi VII, kata Bambang, akan memantau langkah-langkah pemerintah pusat dalam menata pertambangan timah di Indonesia. Menurutnya baik itu pembentukkan satgas maupun regulasi, jangan sampai menimbulkan dampak sosial.

“Penegakkan hukum, apapun namanya perlu kearifan lokal dan tidak berdampak atau gejolak sosial. Sementara itu soal Royalti, usulan kenaikkan sudah lama dilakukan. Saya berharap negara tidak kehilangan momentum untuk memperoleh pendapatan untuk negara,” ujar dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *