‎‎1300

Pejabat Pemkot Pangkalpinang Lapor Terima Gratifikasi, KPK Diminta Lanjutkan Proses Hukum

  • Bagikan
Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung melakukan aksi damai di Tugu Titik Nol, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/7/2022). Mereka meminta KPK menindaklanjuti laporan pejabat Pemkot Pangkalpinang yang mengaku menerima gratifikasi. (Foto: Servio M)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung melakukan unjuk rasa menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum dari laporan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang melapor menerima gratifikasi.

“Laporan dan niat baik pejabat yang melapor menerima gratifikasi seharusnya mampu dijadikan KPK sebagai pintu masuk untuk melakukan menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi yang disampaikan,” Ketua Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung Marshal Imar Pratama saat melakukan aksi damai di Tugu Titik Nol, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/7/2022).

Menurut Marshal, keberanian pejabat tersebut melapor ke KPK tersebut merupakan wujud keinginan masyarakat Pangkalpinang yang ingin agar Pemerintah Kota bebas dari praktik-praktik kotor atas dugaan korupsi.

“Setelah sekian bulan laporan gratifikasi tersebut terungkap, kita mempertanyakan bagaimana tindak lanjut KPK sendiri terhadap laporan tersebut. Apakah masuk peti es atau masuk keranjang sampah?,” ujar dia.

Sebagai bukti keseriusan, kata Marshal, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada penyidik dengan mendatangi gedung KPK dalam waktu dekat. Langkah tersebut menurut dia sebagai upaya agar laporan gratifikasi tersebut ditangani dengan serius.

“Kita ingin kasus ini ditangani secara baik dan transparan serta lepas dari intervensi politik kekuasaan apapun. KPK harus menunjukkan taringnya dan membuktikan KPK masih ada. Apalagi bagi masyarakat, peran KPK belum terasa karena belum pernah melakukan OTT di Bangka Belitung,” ujar dia.

Marshal menyebutkan ada dugaan tindak pidana korupsi lain yang terjadi di lingkungan Pemkot Pangkalpinang dan telah dilaporkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada 23 Februari 2021.

“Yang kita laporkan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Depati Hamzah (RSUDH) Pangkalpinang dengan item dugaan penyimpangan isi pada isi tanki oksigen Samator, meledaknya central oksigen yang diduga kuat proyek asal-asalan dan dugaan penyimpangan pada belanja peralatan penghancur limbah medis,” ujar dia

Selain itu, kata Marshal, item dugaan korupsi yang disorot di RSUD Depati Hamzah adalah dugaan korupsi pada pembelian limbah medis dari setiap Puskesmas dan rumah sakit di seluruh Pangkalpinang, Bangka Barat dan Bangka Tengah serta dugaan ketidakberesan dari proyek pembangunan gedung baru RSUDH,” ujar dia.

“Laporan tersebut hanya heboh di awal waktu saja setelah beberapa saat laporan masuk dimana pejabat di RSUDH ramai-ramai diperiksa. Namun akhirnya penanganan kasus tersebut tak jelas ujungnya,” ujar dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *