Polisi Ringkus 2 Pencuri di Bangka Barat, saat Penggeledahan Ditemukan Sabu-Sabu

  • Bagikan
20220610_pencuri dan pengedar narkoba di Bangka Barat
Kedua tersangka yakni ANA (30) dan ADR (30) diamankan di Mapolsek Jebus. (Ist)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Anggota Polsek Jebus berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat penggeledahan keduanya, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial ANA (30) dan ADR (30) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Rabu (8/6/2022) kemarin.

“Keduanya kami amankan saat hendak berupaya kabur. Tersangka kemudian dibawa ke Pantai Tanjung Ru,” kata Ghalih, Jumat (10/6/2022).

Kapolsek mengatakan kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

“Barang yang dicuri itu terdiri atas dua buah aki 100 ampere, lima jeriken solar, dan peralatan mesin di ponton tower yang berada di perairan Semulut. Total kerugian korban mencapai Rp4,6 juta,” kata Kapolsek.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas juga menemukan sebanyak tiga paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka ANA.

Sedangkan dari tersangka ADR, polisi menemukan 10 paket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tempat duduk perahu milik ADR.

“Kami juga mengamankan barang bukti yang diduga narkoba dari para tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk pengembangan kasus,” ujarnya.

Selain mengamankan 13 paket yang diduga narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni pisau pinggang dan satu tas selempang. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *