BABELHITS.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bangka Belitung hasil seleksi 2021 resmi bekerja setelah dilantik pada, Kamis (2/6/2022). Berapa gaji mereka?
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto berpesan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bekerja secara profesional, proporsional dan perfeksionis.
“Mari kita bekerja sama dengan baik, ingat dalam bekerja kedepankan prinsip 3P, yakni profesional, proporsional dan perfeksionis.
Jika saudara sekalian bekerja profesional, maka saudara tahu apa yang menjadi kewajiban dan hak saudara sesuai dengan profesi saudara,” ujar Sekda Naziarto usai melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Kamis (2/6/2022).
“Kemudian saudara juga hendaknya bekerja porposional, lakukanlah pekerjaan yang menjadi bagian atau porsi saudara dan lakukanlah pekerjaan tersebut dengan sempurna atau dengan kata lain perfect,” lanjutnya lagi.
Tidak hanya itu, Sekda juga meminta agar PPPK senantiasa melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan sesama rekan kerja.
“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan rekan kerja, dan jalinlah komunikasi yang efektif dan saling menghargai.
Kalau hal tersebut dapat dilaksanakan, Insya Allah PPPK di Pemprov Babel akan menjadi pegawai teladan,” ujarnya.
Adapun jumlah PPPK Pemprov Babel tahap II yang diangkat dan dilantik hari ini berjumlah 233 orang.
Dijelaskannya PPPK dalam Perpres 98 Tahun 2020 menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. (*)
