HomeIndeks

Terduga Pelaku Penusukan di Cafe 32 Parittiga Ditangkap Polisi

  • Bagikan
20220530_pelaku penusukan di jebus
S alias LS (27), terduga pelaku penusukan diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Ist)

BABELHITS.COM, BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial S alias LS (27) warga Desa TeLuk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap anggota Polsek Jebus. Dia diamankan lantaran diduga melakukan penusukan terhadap korban Abdurrahman (32) di sebuah kafe di daerah itu.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi di sebuah ruangan karaoke Cafe 32 di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (27/5/2022) dini hari.

“Ketika korban sedang karaoke bersama teman-temannya di Cafe 32, kemudian terduga pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam dalam room. Saat itu korban sempat menegur terduga pelaku agar tidak membuat keributan. Lalu terduga pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam ,” kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Senin (30/5/2022).

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala. Korban bernama Abdurrahman warga Desa Semulut Kecamatan Parittiga itu kemudian dilarikan ke Puskesmas Sekar Biru.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Sekar Biru untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jebus,” ujar Kompol Ghalih.

Setelah berhasil dibekuk polisi pada Sabtu (28/5/ 2022) kemarin, S alias LS kemudian diamankan ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan