‎‎1300

Oknum Polisi Ditangkap saat Ambil Paket Berisi Ribuan Pil Tramadol di Pangkalpinang

  • Bagikan
20220510 ILUSTRASI ditangkap polisi
ILUSTRASI ditangkap polisi (pixabay)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap seorang oknum polisi berinisial ES (38). ES diamankan saat mengambil paket berisi ribuan butir pil merek Tramadol di tempat pengiriman barang TIKI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (14/5/2022) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan penangkapan terhadap ES berawal dari informasi akan adanya pengiriman paket berisi obat Tramadol dari Jakarta ke Pangkalpinang.

“Saat dapat informasi anggota langsung menuju ke TIKI Pangkalpinang, kemudian tim berjaga di lokasi. Lalu datang seseorang yang mengambil paket tersebut dan langsung kami amankan,” kata Iptu Astrian Tomi, Selasa (17/5/2022).

Saat ditangkap, di hadapan petugas ES mengaku seorang anggota Polri. ES merupakan anggota Polsek Air Gegas Polres Bangka Selatan.

“Sementara anggota kami di lapangan tidak mengetahui ES merupakan anggota Polri. Sebab, saat mengambil paket dia berpakaian preman bukan pakaian dinas,” ucap Astrian Tomi.

Saat diinterogasi polisi, ES mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil paket tersebut.

“Pengakuan ES mengetahui isi dari paket tersebut adalah Tramadol yang masuk dalam daftar obat terlarang. Tapi sampai saat ini apakah ES adalah otak pelaku atau sebagai pengedar langsung belum bisa kita pastikan, karena belum ada pelaku lain yang ditangkap,” ucapnya.

Dia menuturkan polisi masih berupaya mencari pemilik dari obat terlarang itu, termasuk pengirim barang dari Jakarta.

Dari tangan ES, polisi berhasil mengamankan sebuah paket berisi pil Tramadol sebanyak 250 keping atau 2.500 butir senilai Rp12 juta.

ES mengaku obat Tramadol tersebut dijual kembali dengan harga mulai Rp120.000 sampai Rp150.000 per keping.

“Sehingga dari 250 keping atau 2.500 butir pil Tramadol, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta,” kata Astrian Tomi.

Selain mengamankan barang bukti paket, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Nokia dan Oppo serta satu lembar resi penerima paket.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *