HomeIndeks

Bujang Alus Kecamatan Payung Goda Bocah Ingusan Pakai Lolipop, Batal Mencabuli Karena Korban Teriak

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan (Freepik)
Ilustrasi pencabulan (Freepik)

BABELHITS.COM, BANGKA SELATAN — Seorang pemuda beranjak dewasa tega mencabuli bocah berusia 4 tahun 8 bulan. Ia melakukan itu karena kecanduan nonton film dewasa.

Pemuda bejat itu adalah PY yang dikenal dengan panggilan Bujang Alus (19) pemuda di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Ia kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya.

Kepada pihak kepolisian Polres Bangka Selatan, Bujang Alus mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Dari informasi yang diperoleh babelhits.com, Bujang Alus melakukan perbuatan itu saat bocah tersebut sedang bermain ke rumahnya.

Ia mengiming-iming korban dengan permen lolipop.

Bujang Alus mengaku dirinya tidak jadi menyetubuhi korban karena korban berteriak.

Karena perbuatannya itu, Bujang Alus terancam penjara maksimal 15 tahun. Ia disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1. (*)

  • Bagikan